Perceraian, Implikasi Hukum Atau Agama

“Demikianlah mereka bukan lagi dua, melainkan satu. Karena itu, apa yang telah dipersatukan Allah, tidak boleh diceraikan manusia

Kutipan Matius 19:6 diatas terkesan disulap untuk dijadikan dasar hukum dan alasan bagi pihak Tergugat yang tidak setuju dengan adanya gugatan perceraian, disebuah Pengadilan Negeri yang terletak di Jakarta melalui tim kuasa hukumnya.

Sebuah dasar hukum ataukah dasar agama ?

Ibarat habis manis sepah dibuang, Penggugat (entah suami, entah isteri) yang mengajukan gugatan perceraian di Pengadilan senantiasa memiliki seribu satu macam alasan untuk mengakhiri ikatan perkawinan mereka. Perceraian tidak dapat disamakan dengan tukar tambah Handphone, ibarat setiap diluncurkan produk Samsung seri terbaru si Udin bisa langsung tukar tambah ke ITC Roxy Mas di Grogol. Sementara ada pihak yang beropini, Perceraian, sebagaimana kematian, adalah hal yang paling dihindari manusia. Padahal sama seperti pertemuan dan kelahiran, kedua sisi itu melengkapi bagai dua muka dalam satu koin. Hadir sepaket tanpa bisa dipisah. Seberapa lama jatah kita hidup, kita tidak pernah tahu. Yang jelas, kita selalu berjuang setengah mati untuk bisa menerima kematian. Kalau kita bicara agama, perceraian merupakan suatu hal yang dilarang atau dimurkai Allah.

Dengan demikian sangat jelas agama tidak pernah sekalipun merekomendasikan setiap pasangan untuk mengakhiri ikatan perkawinannya dengan jalan perceraian, kecuali maut atau kematian yang memisahkan mereka. Sebaliknya, kalau kita bicara hukum, perceraian merupakan suatu peristiwa hukum dengan segala akibatnya, yang didahului oleh perbuatan hukum seseorang (entah suami, entah istri) yang telah diatur oleh UU No.1 Tahun 1974.

Perceraian menurut hukumpun telah diatur oleh PP No. 9 Tahun 1975 yang menjelaskan bahwa Perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan :

  1. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
  2. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;
  3. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
  4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain;
  5. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri;
  6. Antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga;

(alasan atau alasan-alasan, mencerminkan bahwa cukup hanya satu alasan saja dari enam alasan dimaksud, dapat dijadikan dasar hukum untuk mengajukan gugatan perceraian di Pengadilan)

Dengan demikian patut dipahami semua pihak, perceraian yang dilarang oleh agama namun diatur oleh hukum, harus disikapi bijak dan serius, jika mampu mempertahankan keutuhan rumah tangga namun gagal mempertahankan keutuhan hati nurani dan jiwa, itu melahirkan benih masalah baru secara psikologis, hindari sebuah keluarga yang utuh tapi dalamnya rapuh! Dari hasil pengamatan penulis, ada hal-hal yang telah diekspresikan oleh seseorang, sebut saja Dewi, begini kutipannya, “bagi saya, Tuhan berada di luar ranah suka dan tak suka. Jika dunia ini berjalan hanya berdasarkan kesukaan Tuhan, dan Tuhan hanya suka yang baik-baik saja, mengapa kita dibiarkan hidup dengan peperangan, dengan air mata, dengan patah hati, dengan ketidakadilan, dengan kejahatan?”

Mengapa harus ada hitam bersanding dengan putih? Lantas, kalau ada orang yang kemudian berargumen bahwa bagian hitam bukan jatahnya Tuhan tapi Hantu, maka jelas Tuhan yang demikian bukan Yang Maha Kuasa. Ia menjadi terbatas, kerdil, dan sempit. Bagi saya, Tuhan ada di atas hitam dan putih, sekaligus terjalin di dalam keduanya. Tidak ada yang bukan Tuhan. Ia tak mengenal konsep “kecuali”.

Lalu, akan ke mana setelah perceraian ini? Dewi menjawab “saya tidak tahu”. Apakah akan ada penyesalan? Sekali lagi, “saya tidak tahu”. Apa pun yang menanti saya sesudah ini, itulah konsekuensi, tanggung jawab, dan karma saya. Pahit atau manis. Tak seorang pun yang tahu. Namun inilah pelajaran hidup yang menjadi jatah saya, dan saya menerimanya dengan senang hati. Saya tidak berdagang dengan Tuhan. Setiap detik dalam hidup adalah hadiah. Setiap momen adalah perkembangan baru. Bagi saya, itu sudah cukup. Bagi saya, itulah bentuk kesadaran. Kemudian, apa penyebab Dewi dan suaminya bercerai ? Mereka sadar, menerima, dan memaafkan. Bahwa hidup telah membawa mereka ke titik perpisahan. Abstrak? Filosofis? Teoritis? Utopis? Saya sangat mengerti mengapa label-label itu muncul.

Kebenaran kadang memang sukar dipahami, hanya bisa dirasakan. Sama gagapnya ketika kita berupaya mendefinisikan kata CINTA, pada akhirnya kita cuma bisa merasakan akibatnya. Secara terpisah, pandangan beberapa pemuka agama, tokoh masyarakat dan praktisi hukum tidak sedikit yang berpendapat lain, “perceraian itu memang jahat, namun demikian rumah tangga yang diselimuti dengan kekerasan (KDRT) itu jauh lebih jahat!” Ambilah perceraian sebagai jalan terakhir, konsultasilah dengan bijaksana sebelum mengambil langkah hukum ini.

Share this article

Jalimson Sipayung, SH.

Michael R. Pardede

Michael R. Pardede started his career at LBH Mawar Saron from 2003 – 2007. After that, he worked at the Law Office Ruhut Sitompul Associate from 2008 – present. As a partner at Irawan Arthen & Partners Law Firm, he often handles several cases : civil, commercial and criminal.

The criminal case that was in the public highlight, which he once handled was the suspect GSA, the son of a bakery entrepreneur who allegedly abused DAD. Beside that, he also accompanied artist Pasha Ungu who was accused of abusing Okie.

Education:

Bachelor of Law (SH) Trisakti University
Master of Law (MH) Jayabaya University

Michael R. Pardede, SH., MH.

Michael R. Pardede merintis karir di LBH Mawar Saron dari tahun 2003 sampai dengan 2007. Setelah itu, ia bekerja di Law Office Ruhut Sitompul Associate dari tahun 2008 hingga saat ini. Sebagai partner di Irawan Arthen & Partners Law Firm, ia sering menangani beberapa perkara perdata, komersial dan perkara pidana.

Perkara pidana yang menjadi sorotan publik, yang pernah ditanganinya adalah tersangka GSA, anak pengusaha toko roti yang yang diduga menganiaya DAD.  Selain itu ia juga pernah mendampingi artis Pasha Ungu yang dituduh menganiaya Okie.

Pendidikan :

Irawan Arthen, S.H., M.H., M.M.

Irawan Arthen dalam menjalani profesinya sebagai pengacara, ia selalu memegang prinsip “securly and prudently”, dan segala sesuatu boleh dilakukan asal memiliki DASAR HUKUM. Hukum itu ibarat sebagai panglima. Kebenaran adalah ibu dari Keadilan, oleh karena itu janganlah membenarkan kebiasaan, tetapi biasakanlah bertindak benar dan berpikir benar diluar kebiasaan. Ia pernah bekerja di Syamsu Djalal & Partners Law Firm dan LBH PEPABRI (purnawirawan dan warakawuri TNI dan Polri).

Prestasi dalam beberapa perkara yang telah berhasil diselesaikan dengan memuaskan :

Pendidikan Formal :

Tata Usaha Negara

  1. Kepegawaian: Sengketa mengenai status atau tindakan terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS).
  2. Pertanahan: Sengketa terkait surat keputusan pertanahan, sertifikat, dan administrasi tanah.
  3. Perizinan: Sengketa terkait penerbitan atau penolakan izin (seperti IMB, SITU, SIUP).
  4. Lingkungan Hidup: Sengketa terkait dampak lingkungan dari kebijakan pemerintah.
  5. Tender/Pengadaan Barang dan Jasa: Sengketa proses lelang pemerintah.
  6. Pilkada/Kepala Desa: Sengketa terkait keputusan kepala daerah atau perangkat desa.
  7. Perbuatan Melawan Hukum oleh penguasa” (Onrechtmatige Overheidsdaad/OOD) yang merupakan tindakan hukum publik sepihak.

(di seluruh Pengadilan Tata Usaha Negara di Indonesia)

Tenaga Kerja & Hubungan Industrial

  1. Perselisihan Hak: Tidak dipenuhinya hak-hak yang seharusnya diterima pekerja sesuai perjanjian, peraturan perusahaan, atau undang-undang (upah lembur tidak dibayar)
  2. Perselisihan Kepentingan: Perbedaan pendapat terkait perubahan atau pembuatan syarat-syarat kerja (perselisihan soal kenaikan gaji tahunan)
  3. Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK): Ketidaksepakatan salah satu pihak mengenai pengakhiran hubungan kerja
  4. Perselisihan Antar Serikat Pekerja: Antar serikat pekerja dalam satu perusahaan yang sama mengenai keanggotaan atau pelaksanaan hak/kewajiban serikat

(tingkat Bipartiet, Tripartiet, Pengadilan Hubungan Industrial di Indonesia)

Litigasi Komersial

  1. Mewakili Debitur dalam Kepailitan
  2. Mewakili Kreditur dalam Kepailitan
  3. Mengajukan Permohonan Pernyataan Pailit
  4. Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)
  5. Sengketa Hak Kekayaan Intelektual (Merek Dagang)

(seluruh Pengadilan Niaga di Indonesia)

 

Hukum Pidana

Tindak Pidana Umum:

  1. Kejahatan terhadap Harta Benda: Pencurian, Penipuan, Penggelapan, Perusakan, Penadahan
  2. Kejahatan terhadap Ketertiban Umum: Pemalsuan surat/akta, pencemaran nama baik
  3. Kejahatan terhadap Nyawa dan Tubuh: Pembunuhan, Penganiayaan, Pengeroyokan
  4. Kejahatan Kesusilaan: Pemerkosaan, Pencabulan, dan TPPO (Tindak Pidanan Perdagangan Orang)
  5. Kejahatan Kemerdekaan Orang: Penculikan, Perampasan kemerdekaan

 

Tindak Pidana Khusus:

  1. Tindak Pidana Korupsi & Gratifikasi: Perbuatan memperkaya diri sendiri atau korporasi yang merugikan keuangan negara
  2. Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU): Upaya menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan hasil tindak pidana
  3. Tindak Pidana Narkotika & Psikotropika: Penyalahgunaan, peredaran gelap, dan perdagangan bahan berbahaya yang diatur khusus
  4. Tindak Pidana Ekonomi: Kejahatan Perbankan, Kejahatan Korporasi
  5. Tindak Pidana ITE & Siber: Kejahatan komputer, manipulasi data elektronik, dan transaksi elektronik.
  6. Tindak Pidana Lainnya: Pornografi, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)

 

Hukum Perdata

  1. Hukum Perikatan(Perjanjian/Kontrak): Sengketa yang timbul karena wanprestasi (cedera janji), seperti hutang piutang, jual beli, sewa-menyewa, atau kerja sama bisnis.
  1. Perbuatan Melawan Hukum(PMH): Gugatan atas kerugian yang ditimbulkan oleh pihak lain akibat tindakan yang melanggar hukum
  1. Hukum Keluarga: Perceraian, hak asuh anak, dan harta gono-gini
  1. Hukum Benda & Properti: Perselisihan kepemilikan, batas tanah, atau penguasaan benda
  2. Hukum Waris: Sengketa pembagian harta peninggalan di antara ahli waris
  1. Hukum Perorangan: Masalah terkait kecakapan hukum, wali, atau pengampuan

(di seluruh Pengadilan Negeri di Indonesia)

Irawan Arthen

Irawan Arthen in carrying out his profession as a lawyer, he always holds the principle of “securely and prudently”, and anything can be done as long as it has legal regulations. The law is like a commander. Truth is the mother of Justice, therefore do not justify habits, but get used to acting right and thinking right outside the box. He has worked at Syamsu Djalal & Partners Law Firm and LBH PEPABRI (purnawirawan dan warakawuri TNI dan Polri)

Achievements in cases that have been excellent resolved :

Formal Education :

State Administration

  1. Personnel: Disputes regarding the status of or actions taken against Civil Servants (PNS).
  2. Land: Disputes related to land decrees, certificates, and land administration.
  3. Licensing: Disputes related to the issuance or denial of permits (such as IMB, SITU, SIUP).
  4. Environment: Disputes related to the environmental impact of government policies.
  5. Tenders/Procurement of Goods and Services: Disputes regarding the government auction process.
  6. Regional/Village Head Elections: Disputes related to decisions by regional heads or village officials.
  7. Unlawful Acts by the Authorities (Onrechtmatige Overheidsdaad/OOD), which are unilateral public legal actions.

(in all Indonesian State Administrative Courts)

 

Employee and Labor

  1. Rights Disputes: Failure to fulfill workers’ rights as stipulated in agreements, company regulations, or laws (unpaid overtime)
  2. Interest Disputes: Differences of opinion regarding changes or creation of work conditions (disputes over annual salary increases)
  3. Termination of Employment Disputes (PHK): Disagreement by one party regarding the termination of an employment relationship
  4. Inter-Union Disputes: Between unions within the same company regarding membership or the implementation of union rights/obligations

(Bipartite, Tripartite, Industrial Relations Court levels in Indonesia)

Commercial Litigation

1. Representing Debtors in Bankruptcy
2. Representing Creditors in Bankruptcy
3. Filing Bankruptcy Declaration Applications
4. Requesting Suspension of Debt Payment Obligations (PKPU)
5. Intellectual Property Rights Disputes (Trademarks)

(all Commercial Courts in Indonesia)

Criminal Litigation

General Crimes:

  1. Crimes against Property: Theft, Fraud, Embezzlement, Vandalism, and Fraud
  2. Crimes against Public Order: Forgery of Documents/Deeds, Defamation
  3. Crimes against Life and the Body: Murder, Assault, and Torture
  4. Crimes against Morality: Rape, Indecent Acts, and Human Trafficking (TPPO)
  5. Crimes against Personal Liberty: Kidnapping, Deprivation of Liberty

 

Special Crimes:

  1. Corruption & Gratuities: Acts of personal or corporate enrichment that harm state finances
  2. Money Laundering (TPPU): Attempts to conceal or disguise the origin of assets obtained through criminal acts
  3. Narcotics & Psychotropic Crimes: Abuse, illicit trade, and trafficking in specially regulated dangerous substances
  4. Economic Crimes: Banking Crimes, Corporate Crimes
  5. Information Technology & Cyber ​​Crimes: Computer crimes, electronic data theft, manipulation, and electronic transactions.
  6. Other Crimes: Pornography, Domestic Violence (DV)

Civil Litigation

  1. Contract Law (Agreements/Contracts): Disputes arising from breach of contract, such as debts, sales, leases, or business partnerships.
  2. Unlawful Acts (PMH): Suits for losses incurred by another party due to unlawful actions
  3. Family Law: Divorce, child custody, and joint property (gono-gini)
  4. Property Law: Disputes over ownership, land boundaries, or control of property.
  5. Inheritance Law: Disputes over the distribution of inherited assets among heirs.
  6. Personal Law: Issues related to legal capacity, guardianship, or guardianship.

(in all Indonesian District Courts)