TENTANG KAMI

IRAWAN ARTHEN & PARTNERS LAW FIRM adalah sebuah firma hukum Indonesia yang menyediakan berbagai jasa layanan hukum bagi klien. Firma Hukum didirikan tahun 2011 oleh Irawan Arthen, pengacara litigasi dengan pengalaman yang luas dan mempunyai spesialisasi bidang litigasi perdata dan komersial, yang memulai praktek sebagai pengacara sejak tahun 2000.

Selama bertahun-tahun tim pengacara kami telah memberikan pendapat hukum dan nasihat hukum, litigasi perdata, mewakili klien di pengadilan, mendampingi klien di kantor kepolisian. IRAWAN ARTHEN & PARTNERS LAW FIRM berkomitmen memberi jasa layanan berkualitas tinggi kepada klien secara komersil, tetapi kami memberi jasa layanan ini dengan fee yang bersaing.

Kami sangat menghargai kepercayaan yang telah diberikan dari para klien. Kami akan memberikan keahlian secara maksimal untuk mempertahankan kepercayaan dari klien. Kami berusaha memahami apa yang dibutuhkan klien ketika sedang menghadapi sebuah masalah hukum, kami senantiasa berusaha memahami seputar bisnis klien dan akan memberikan solusi kepada klien kami.

IRAWAN ARTHEN & PARTNERS LAW FIRM selalu berupaya memberikan yang terbaik bagi klien untuk mencapai tujuannya, tetapi kami melakukan semua berdasarkan hukum, karena kami selalu beranggapan masalah klien adalah masalah kami, dan kami harus menyelesaikan dengan baik berdasarkan hukum.

Manusia sebagai mahluk sosial dalam kehidupan dan bisnis, pasti berhubungan dengan hukum setiap hari dan setiap saat, anda dan saya tentu saja tidak bisa menghindari terlibat dengan urusan hukum. Namun demikian, apakah hukum selalu identik dengan sengketa? tentu saja tidak, oleh karena hukum akan mengawal anda dan saya pada setiap kehidupan bermasyarakat. Seringkali sengketa hukum “datang tanpa permisi” , dan kita menjalaninya tanpa persiapan.

Luasnya frekuensi dan interaksi transaksi dalam lalu-lintas bisnis dan industri akhir-akhir ini, telah melahirkan sengketa hukum yang variatif, permasalahan kontrak bisnis yang memiliki celah hukum, kejahatan cyber, kejahatan financial technology, kejahatan e-commerce, kepailitan dan debt obligation restructuring menjadi indikator kejahatan modern yang banyak ditemukan di kota metropolitan, sedangkan kejahatan konvensional bertahap telah berkurang.

Kemudian pertanyaannya, ketika anda menghadapi masalah hukum tersebut, apakah anda mampu menyelesaikannya sendiri? Hukum dapat dianalogikan seperti sebuah mesin, mesin diciptakan untuk kepentingan manusia supaya lebih baik, namun yang menjalankan mesin haruslah orang yang memang memiliki keahlian terhadap mesin tersebut, sebab jika yang menjalankannnya tidak memiliki keahlian tertentu, maka mesin tersebut tidak akan memberikan manfaat yang baik, justru sebaliknya akan mencelakai orang tersebut, itulah yang sering terjadi dalam menjalani kehidupan kita sebagai mahluk sosial. Untuk memastikan hal tersebut tidak menimpa diri anda dan untuk menjawab kebutuhan itu, kamilah ahli mesin itu (ahli hukum/profesional lawyer) yang dikenal dengan nama IRAWAN ARTHEN & PARTNERS LAW FIRM hadir memberikan jasa layanan hukum ini untuk anda.

IRAWAN ARTHEN & PARTNERS LAW FIRM selama terjun dalam hukum banyak menemukan fakta bahwa sengketa hukum biasanya terjadi karena tidak diawali dengan persiapan kelengkapan instrumen hukum yang sebenarnya merupakan hal sederhana, seperti dibuatnya perjanjian, perikatan-perikatan, kontrak dan dokumen-dokumen produk hukum lainnya. Oleh karena itu perlu dibentuk bagian legal pada sebuah perusahaan, atau setidaknya ada yang memberikan legal advice bagi perorangan. Lalai memperhatikan dan mempertimbangkan aspek hukum akan beresiko tinggi yang mengakibatkan kerugian bagi perusahaan.

Berkat dukungan dan kerjasama dengan partner profesional dalam bidangnya serta segenap associate yang ahli dibidangnya, diimbangi dengan pengalaman di berbagai bidang hukum baik litigasi maupun korporasi, serta telah mengikuti pelatihan dan pendidikan, dengan demikian tidak berlebihan apabila pelaku bisnis yang cerdik dan cerdas dalam aktifitasnya telah mengambil sikap serius mempercayakan dan menguasakan segala sesuatu yang potensi, akan terjadi maupun telah terjadi sengketa hukum kepada kami.

Tata Usaha Negara

Mewakili klien dalam menghadapi sengketa tata usaha negara.

Tenaga Kerja & Hubungan Industrial

Perselisihan hubungan industrial, perselisihan hak dan kepentingan, Pemutusan Hubungan Kerja/ PHK dan pesangon baik di tingkat bipartiet, tripartiet maupun di tingkat Pengadilan Hubungan Industrial.

Litigasi Komersial

Mewakili Debitur dalam Kepailitan,

Mewakili Kreditur dalam Kepailitan,

Mengajukan Permohonan Pernyataan Pailit,

Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang,

Sengketa Hak Kekayaan Intelektual

(di semua Pengadilan Niaga seluruh Indonesia)

Hukum Pidana

Tindak Pidana Umum maupun Khusus,

Penipuan, Penggelapan, Pemalsuan Surat,

Penadahan, Kekerasan Dalam Rumah Tangga/KDRT,

Tindak Pidana Pencucian Uang,

Kejahatan Siber dan lain sebagainya

Hukum Perdata

Hukum Perbankan dan Keuangan,

Perbuatan Melawan Hukum, Wanprestasi,

Sengket Sewa Menyewa, Kredit Macet, Hutang Piutang,

Hukum Properti, Hukum Perlindungan Konsumen, Hukum Keluarga

Jalimson Sipayung, SH

Jalimson Sipayung lulus Sarjana Hukum (SH) Universitas Widya Mataram di Yogyakarta (2009). Sebagai seorang pengacara yang mempunyai filosofi selalu memegang prinsip bertindak benar dan bersikap profesional.

Sipayung tercatat anggota DPC PERADI Tangerang, telah menangani berbagai perkara baik perdata maupun pidana. Memilih profesi pengacara adalah pilihan yang telah ditentukan oleh Sipayung sejak tamat dari Sekolah Menengah Pertama, sehingga harus memilih melanjutkan pendidikan ke Fakultas Hukum. Dalam menjalankan profesinya sebagai pengacara, Sipayung selalu memegang prinsip bahwa “kepentingan klien adalah kepentingan kita”, baginya tidak ada yang tidak bisa dan tidak mengenal kata menyerah.

Ruang lingkup praktik yang ditangani oleh Sipayung antara lain bidang litigasi perdata & pidana, asuransi, tindak pidana pencucian uang, kejahatan dunia maya, litigasi komersial, membuat pendapat hukum & memberi nasihat hukum, hubungan industrial & tenaga kerja, hukum properti, hukum keluarga, sengketa kekayaan intelektual, dan penyusunan dokumen/kontrak hukum.

Irawan Arthen, SH.,MH., MM.

Irawan Arthen sebagai pendiri firma adalah pengacara litigasi  yang menamatkan Sarjana Hukum tahun 1994. Oleh karena hukum berkaitan erat dengan bisnis, maka  Arthen  menempuh kuliah Magister Manajemen di Universitas Atma Jaya Yogyakarta, dan lulus tahun 1996. Hukum itu sangat dinamis dan selalu berkembang, sehingga  Arthen ingin melanjutkan kuliah di Magister Hukum di Universitas Jayabaya, dan dia tamat pada tahun 2015.

Sebelum menjadi seorang pengacara, Arthen pernah bekerja sebagai Customer Relation Manager  di salah satu bank besar di Jakarta. Pada saat itu terjadi krisis moneter dan banyak bank besar yang terlikuidasi Bank Sentral. Akhirnya Arthen memutuskan untuk menjadi pengacara.

Dalam menjalani profesinya sebagai pengacara, Arthen selalu memegang prinsip “securly and prudently”, dan segala sesuatu boleh dilakukan asal memiliki DASAR HUKUM. Hukum itu ibarat sebagai panglima. Kebenaran adalah ibu dari Keadilan, oleh karena itu janganlah membenarkan kebiasaan, tetapi biasakanlah bertindak benar dan berpikir benar diluar kebiasaan.

Arthen pernah mengikuti berbagai seminar hukum dan berbagai pendidikan intensif yang diselenggarakan bekerja sama dengan PERADI di Jakarta. Tercatat sebagai anggota IKADIN (Ikatan Advokat Indonesia) sejak April tahun 2000 dan terdaftar sebagai anggota PERADI di Jakarta (Indonesian Advocates Association).  Arthen juga pernah belajar pendidikan intensif Kurator dan Pengurus.

Arthen pernah bekerja di Law Firm Syamsu Djalal & Partners, yang dipimpin oleh Mayjend TNI (Purn.) DR.SYAMSU DJALAL,SH. MH., mantan Danpuspom (1995-1998) dan mantan Jamintel di Kejaksaan Agung RI (1999-2000), dan pernah membantu LBH DPP PEPABRI, yang dipimpin oleh Brigjend. TNI (Purn.) Darmadi, SH., MM. ( 2013 – 2017).

State Administration

Representing the client in the face of state administrative disputes

(in all Indonesian State Administrative Courts)

 

Employee and Labor

Industrial Relations Disputes, Termination of Employment,

Labor Severance Pay

(in all Indonesian Industrial Relations Court)

Commercial Litigation

Bankruptcy,

Debt Obligations,

Intellectual Property Dispute

(in all Indonesian Commercial Courts)

Criminal Litigation

Fraud, Scam, Embezzlement,

Counterfeiting Crime, Forgery Crime,

Domestic Violence, Money Laundering, Cyber Crime,   etc.

Civil Litigation

Banking and Financial Law, Unlawful Act,

Default, Lease Dispute, Credit Dispute,

Debts and Receivables, Property Law,

Consumer Law, Family Law

(in all Indonesian District Courts)

 

Jalimson Sipayung, SH

Jalimson Sipayung graduated with a Bachelor of Law (SH) from Widya Mataram University in Yogyakarta (2009). As a lawyer who has a philosophy of always holding the principle of acting right and being professional.

Sipayung is a registered member of the DPC PERADI Tangerang, and has handled various civil and criminal cases. Choosing a lawyer profession is a choice that has been determined by Sipayung since graduating from Junior High School, so he must choose to continue his education to the Faculty of Law. In carrying out his profession as a lawyer, Sipayung always holds the principle that “the client’s interests are our interests”, for him there is nothing that cannot and does not know the word surrender.

The scope of practice handled by Sipayung includes civil & criminal litigation, insurance, money laundering, cyber crime, commercial litigation, making legal opinions & providing legal advice, industrial & labor relations, property law, family law, disputes intellectual property, and preparation of legal documents/contracts.

Irawan Arthen, S.H., M.H., M.M.

Irawan Arthen as the founder of the firm is a litigation lawyer who graduated with a Bachelor of Laws in 1994. Therefore law is closely related to business, Arthen studied Masters in Management at Atma Jaya University Yogyakarta, and graduated in 1996. Law is very dynamic and always evolving, so Arthen wanted to continue studying at the Masters of Law at Jayabaya University, and he graduated in 2015.

Prior to becoming a lawyer, Arthen worked as a Customer Relations Manager at a major bank in Jakarta. At that time there was a monetary crisis and many large banks were liquidated by the Central Bank. Finally Arthen decided to become a lawyer.

In carrying out his profession as a lawyer, Arthen always adheres to the principle of “securly and prudently”, and anything can be done as long as it has a LEGAL BASIS. The law is like a commander. Truth is the mother of Justice, therefore don’t justify habits, but get used to acting right and thinking right out of the ordinary.

Arthen has attended various legal seminars and various intensive educations held in collaboration with PERADI in Jakarta. Registered as a member of IKADIN (Indonesian Advocates Association) since April 2000 and registered as a member of PERADI in Jakarta (Indonesian Advocates Association). Arthen has also studied intensive education for Receiver and Administrator Bankruptcy.

Arthen worked at the Syamsu Djalal & Partners Law Firm, which was led by Major General TNI (Ret.) Major General TNI (Ret.) DR. SYAMSU DJALAL, SH. MH., former Danpuspom (1995-1998) and former Jamintel at the Indonesian Attorney General’s Office., former Danpuspom (1995-1998) and former Jamintel at the Indonesian Attorney General’s Office (1999-2000), and once assisted the LBH DPP PEPABRI, led by Brigadier General. TNI (Ret.) Darmadi, SH., MM. (2013 – 2017).