TENTANG KAMI

Irawan Arthen & Partners Law Firm adalah salah satu firma hukum dengan pertumbuhan tercepat di Jakarta sebagai hasil dari pendekatan kami yang berpusat pada klien, serta kualitas dan keragaman layanan hukum secara transparan yang kami berikan. Firma hukum menyediakan layanan yang luas, dengan penekanan khusus pada litigasi perdata dan litigasi komersial.

Irawan Arthen & Partners Law Firm memiliki pengalaman dalam mewakili dan membantu beragam klien, dari perusahaan independen kecil hingga perusahaan multinasional, dan dari perusahaan lokal hingga perusahaan milik asing dan kantor perwakilan. Kami telah bekerja di berbagai industri termasuk perbankan, pertambangan, perkebunan, perdagangan, jasa minyak dan gas (survei dan inspeksi bawah air), manajemen properti, pendidikan formal dan non-formal, teknologi informasi, komunikasi, konstruksi dan transportasi. Pekerjaan kami mencakup membantu klien dalam menangani berbagai masalah hukum seperti mengamankan investasi, litigasi, kepatuhan, dan masalah ganti rugi profesional.

Pertumbuhan berkelanjutan firma hukum didorong oleh tim kami. Mitra dan manajemen kami bekerja sama dengan paralegal kami yang sangat baik serta notaris, konsultan pajak, dan mitra akuntansi kami untuk memberikan kualitas layanan yang tak tertandingi kepada setiap klien.

Kami sangat menghargai kepercayaan yang telah diberikan dari para klien. Kami akan memberikan keahlian secara maksimal untuk mempertahankan kepercayaan dari klien. Kami berusaha memahami apa yang dibutuhkan klien ketika sedang menghadapi sebuah masalah hukum, kami senantiasa berusaha memahami seputar bisnis klien dan akan memberikan solusi kepada klien kami.

Irawan Arthen & Partners Law Firm selalu berupaya memberikan yang terbaik bagi klien untuk mencapai tujuannya, tetapi kami melakukan semua berdasarkan hukum, karena kami selalu beranggapan masalah klien adalah masalah kami, dan kami harus menyelesaikan dengan baik berdasarkan hukum.

Manusia sebagai mahluk sosial dalam kehidupan dan bisnis, pasti berhubungan dengan hukum setiap hari dan setiap saat, anda dan saya tentu saja tidak bisa menghindari terlibat dengan urusan hukum. Namun demikian, apakah hukum selalu identik dengan sengketa? tentu saja tidak, oleh karena hukum akan mengawal anda dan saya pada setiap kehidupan bermasyarakat. Seringkali sengketa hukum “datang tanpa permisi”, dan kita menjalaninya tanpa persiapan.

Luasnya frekuensi dan interaksi transaksi dalam lalu-lintas bisnis dan industri akhir-akhir ini, telah melahirkan sengketa hukum yang variatif, permasalahan kontrak bisnis yang memiliki celah hukum, kejahatan cyber, kejahatan financial technology, kejahatan e-commerce, kepailitan dan debt obligation restructuring menjadi indikator kejahatan modern yang banyak ditemukan di kota metropolitan, sedangkan kejahatan konvensional bertahap telah berkurang.

Kemudian pertanyaannya, ketika anda menghadapi masalah hukum tersebut, apakah anda mampu menyelesaikannya sendiri? Hukum dapat dianalogikan seperti sebuah mesin, mesin diciptakan untuk kepentingan manusia supaya lebih baik, namun yang menjalankan mesin haruslah orang yang memang memiliki keahlian terhadap mesin tersebut, sebab jika yang menjalankannnya tidak memiliki keahlian tertentu, maka mesin tersebut tidak akan memberikan manfaat yang baik, justru sebaliknya akan mencelakai orang tersebut, itulah yang sering terjadi dalam menjalani kehidupan kita sebagai mahluk sosial. Untuk memastikan hal tersebut tidak menimpa diri anda dan untuk menjawab kebutuhan itu, kamilah ahli mesin itu (ahli hukum/profesional lawyer) yang dikenal dengan nama Irawan Arthen & Partners Law Firm hadir memberikan jasa layanan hukum ini untuk anda.

Tim pengacara kami selama terjun dalam hukum banyak menemukan fakta bahwa sengketa hukum biasanya terjadi karena tidak diawali dengan persiapan kelengkapan instrumen hukum yang sebenarnya merupakan hal sederhana, seperti dibuatnya perjanjian, perikatan-perikatan, kontrak dan dokumen-dokumen produk hukum lainnya. Oleh karena itu perlu dibentuk bagian legal pada sebuah perusahaan, atau setidaknya ada yang memberikan legal advice bagi perorangan. Lalai memperhatikan dan mempertimbangkan aspek hukum akan beresiko tinggi yang mengakibatkan kerugian bagi perusahaan.

Berkat dukungan dan kerjasama dengan partner profesional dalam bidangnya serta segenap associate yang ahli dibidangnya, diimbangi dengan pengalaman di berbagai bidang hukum baik litigasi maupun korporasi, serta telah mengikuti pelatihan dan pendidikan, dengan demikian tidak berlebihan apabila pelaku bisnis yang cerdik dan cerdas dalam aktifitasnya telah mengambil sikap serius mempercayakan dan menguasakan segala sesuatu yang potensi, akan terjadi maupun telah terjadi sengketa hukum kepada kami.

Jalimson Sipayung, SH.

Michael R. Pardede

Michael R. Pardede started his career at LBH Mawar Saron from 2003 – 2007. After that, he worked at the Law Office Ruhut Sitompul Associate from 2008 – present. As a partner at Irawan Arthen & Partners Law Firm, he often handles several cases : civil, commercial and criminal.

The criminal case that was in the public highlight, which he once handled was the suspect GSA, the son of a bakery entrepreneur who allegedly abused DAD. Beside that, he also accompanied artist Pasha Ungu who was accused of abusing Okie.

Education:

Bachelor of Law (SH) Trisakti University
Master of Law (MH) Jayabaya University

Michael R. Pardede, SH., MH.

Michael R. Pardede merintis karir di LBH Mawar Saron dari tahun 2003 sampai dengan 2007. Setelah itu, ia bekerja di Law Office Ruhut Sitompul Associate dari tahun 2008 hingga saat ini. Sebagai partner di Irawan Arthen & Partners Law Firm, ia sering menangani beberapa perkara perdata, komersial dan perkara pidana.

Perkara pidana yang menjadi sorotan publik, yang pernah ditanganinya adalah tersangka GSA, anak pengusaha toko roti yang yang diduga menganiaya DAD.  Selain itu ia juga pernah mendampingi artis Pasha Ungu yang dituduh menganiaya Okie.

Pendidikan :

Irawan Arthen, S.H., M.H., M.M.

Irawan Arthen dalam menjalani profesinya sebagai pengacara, ia selalu memegang prinsip “securly and prudently”, dan segala sesuatu boleh dilakukan asal memiliki DASAR HUKUM. Hukum itu ibarat sebagai panglima. Kebenaran adalah ibu dari Keadilan, oleh karena itu janganlah membenarkan kebiasaan, tetapi biasakanlah bertindak benar dan berpikir benar diluar kebiasaan. Ia pernah bekerja di Syamsu Djalal & Partners Law Firm dan LBH PEPABRI (purnawirawan dan warakawuri TNI dan Polri).

Prestasi dalam beberapa perkara yang telah berhasil diselesaikan dengan memuaskan :

Pendidikan Formal :

Tata Usaha Negara

  1. Kepegawaian: Sengketa mengenai status atau tindakan terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS).
  2. Pertanahan: Sengketa terkait surat keputusan pertanahan, sertifikat, dan administrasi tanah.
  3. Perizinan: Sengketa terkait penerbitan atau penolakan izin (seperti IMB, SITU, SIUP).
  4. Lingkungan Hidup: Sengketa terkait dampak lingkungan dari kebijakan pemerintah.
  5. Tender/Pengadaan Barang dan Jasa: Sengketa proses lelang pemerintah.
  6. Pilkada/Kepala Desa: Sengketa terkait keputusan kepala daerah atau perangkat desa.
  7. Perbuatan Melawan Hukum oleh penguasa” (Onrechtmatige Overheidsdaad/OOD) yang merupakan tindakan hukum publik sepihak.

(di seluruh Pengadilan Tata Usaha Negara di Indonesia)

Tenaga Kerja & Hubungan Industrial

  1. Perselisihan Hak: Tidak dipenuhinya hak-hak yang seharusnya diterima pekerja sesuai perjanjian, peraturan perusahaan, atau undang-undang (upah lembur tidak dibayar).
  1. Perselisihan Kepentingan: Perbedaan pendapat terkait perubahan atau pembuatan syarat-syarat kerja (perselisihan soal kenaikan gaji tahunan).
  1. Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK): Ketidaksepakatan salah satu pihak mengenai pengakhiran hubungan kerja.
  1. Perselisihan Antar Serikat Pekerja: Antar serikat pekerja dalam satu perusahaan yang sama mengenai keanggotaan atau pelaksanaan hak/kewajiban serikat.

(tingkat Bipartiet, Tripartiet, Pengadilan Hubungan Industrial di Indonesia)

Litigasi Komersial

  1. Mewakili Debitur dalam Kepailitan
  2. Mewakili Kreditur dalam Kepailitan
  3. Mengajukan Permohonan Pernyataan Pailit
  4. Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)
  5. Sengketa Hak Kekayaan Intelektual (Merek, Hak Cipta, Desain Industri, Paten, Rahasia Dagang)

(seluruh Pengadilan Niaga di Indonesia)

 

Hukum Pidana

Tindak Pidana Umum maupun Khusus,

Penipuan, Penggelapan, Pemalsuan Surat,

Penadahan, Kekerasan Dalam Rumah Tangga/KDRT,

Tindak Pidana Pencucian Uang,

Kejahatan Siber dan lain sebagainya

Hukum Perdata

  1. Hukum Perikatan(Perjanjian/Kontrak): Sengketa yang timbul karena wanprestasi (cedera janji), seperti hutang piutang, jual beli, sewa-menyewa, atau kerja sama bisnis.
  1. Perbuatan Melawan Hukum(PMH): Gugatan atas kerugian yang ditimbulkan oleh pihak lain akibat tindakan yang melanggar hukum (Pasal 1365 KUHPerdata)
  1. Hukum Keluarga: Perceraian, hak asuh anak, dan harta gono-gini (harta bersama)
  1. Hukum Benda & Properti: Perselisihan kepemilikan, batas tanah, atau penguasaan benda
  2. Hukum Waris: Sengketa pembagian harta peninggalan di antara ahli waris
  1. Hukum Perorangan: Masalah terkait kecakapan hukum, wali, atau pengampuan

(di seluruh Pengadilan Negeri di Indonesia)

Irawan Arthen

Irawan Arthen in carrying out his profession as a lawyer, he always holds the principle of “securely and prudently”, and anything can be done as long as it has legal regulations. The law is like a commander. Truth is the mother of Justice, therefore do not justify habits, but get used to acting right and thinking right outside the box. He has worked at Syamsu Djalal & Partners Law Firm and LBH PEPABRI (purnawirawan dan warakawuri TNI dan Polri)

Achievements in cases that have been excellent resolved :

Formal Education :

State Administration

1. Personnel: Disputes regarding the status of or actions taken against Civil Servants (PNS).
2. Land: Disputes related to land decrees, certificates, and land administration.
3. Licensing: Disputes related to the issuance or denial of permits (such as IMB, SITU, SIUP).
4. Environment: Disputes related to the environmental impact of government policies.
5. Tenders/Procurement of Goods and Services: Disputes regarding the government auction process.
6. Regional/Village Head Elections: Disputes related to decisions by regional heads or village officials.
7. Unlawful Acts by the Authorities (Onrechtmatige Overheidsdaad/OOD), which are unilateral public legal actions.

(in all Indonesian State Administrative Courts)

 

Employee and Labor

1. Rights Disputes: Failure to fulfill workers’ rights as stipulated in agreements, company regulations, or laws (unpaid overtime).
2. Interest Disputes: Differences of opinion regarding changes or creation of work conditions (disputes over annual salary increases).
3. Termination of Employment Disputes (PHK): Disagreement by one party regarding the termination of an employment relationship.
4. Inter-Union Disputes: Between unions within the same company regarding membership or the implementation of union rights/obligations.

(Bipartite, Tripartite, Industrial Relations Court levels in Indonesia)

Commercial Litigation

1. Representing Debtors in Bankruptcy
2. Representing Creditors in Bankruptcy
3. Filing Bankruptcy Declaration Applications
4. Requesting Suspension of Debt Payment Obligations (PKPU)
5. Intellectual Property Rights Disputes (Trademarks, Copyrights, Industrial Designs, Patents, Trade Secrets)

(all Commercial Courts in Indonesia)

Criminal Litigation

Fraud, Scam, Embezzlement,

Counterfeiting Crime, Forgery Crime,

Domestic Violence, Money Laundering, Cyber Crime,   etc.

Civil Litigation

1. Contract Law (Agreements/Contracts): Disputes arising from breach of contract, such as debts, sales, leases, or business partnerships.

2. Unlawful Acts (PMH): Suits for losses incurred by another party due to unlawful actions (Article 1365 of the Civil Code).

3. Family Law: Divorce, child custody, and joint property (gono-gini)

4. Property Law: Disputes over ownership, land boundaries, or control of property.

5. Inheritance Law: Disputes over the distribution of inherited assets among heirs.

6. Personal Law: Issues related to legal capacity, guardianship, or guardianship.

(in all Indonesian District Courts)