TENTANG KAMI

Irawan Arthen & Partners Law Firm adalah salah satu firma hukum dengan pertumbuhan tercepat di Jakarta sebagai hasil dari pendekatan kami yang berpusat pada klien, serta kualitas dan keragaman layanan hukum secara transparan yang kami berikan. Firma hukum menyediakan layanan yang luas, dengan penekanan khusus pada litigasi perdata, litigasi komersial & perniagaan, dan litigasi pidana.

Irawan Arthen & Partners Law Firm memiliki pengalaman dalam mewakili dan membantu beragam klien, dari perusahaan independen kecil hingga perusahaan multinasional, dan dari perusahaan lokal hingga perusahaan milik asing dan kantor perwakilan. Kami telah bekerja di berbagai industri termasuk perbankan, pertambangan, perkebunan, perdagangan, jasa minyak dan gas (survei dan inspeksi bawah air), manajemen properti, pendidikan formal dan non-formal, teknologi informasi, komunikasi, konstruksi dan transportasi. Pekerjaan kami mencakup membantu klien dalam menangani berbagai masalah hukum seperti mengamankan investasi, litigasi, kepatuhan, dan masalah ganti rugi profesional.

Pertumbuhan berkelanjutan firma hukum didorong oleh tim kami. Mitra dan manajemen kami bekerja sama dengan paralegal kami yang sangat baik serta notaris, konsultan pajak, dan mitra akuntansi kami untuk memberikan kualitas layanan yang tak tertandingi kepada setiap klien.

Kami sangat menghargai kepercayaan yang telah diberikan dari para klien. Kami akan memberikan keahlian secara maksimal untuk mempertahankan kepercayaan dari klien. Kami berusaha memahami apa yang dibutuhkan klien ketika sedang menghadapi sebuah masalah hukum, kami senantiasa berusaha memahami seputar bisnis klien dan akan memberikan solusi kepada klien kami.

Irawan Arthen & Partners Law Firm selalu berupaya memberikan yang terbaik bagi klien untuk mencapai tujuannya, tetapi kami melakukan semua berdasarkan hukum, karena kami selalu beranggapan masalah klien adalah masalah kami, dan kami harus menyelesaikan dengan baik berdasarkan hukum.

Manusia sebagai mahluk sosial dalam kehidupan dan bisnis, pasti berhubungan dengan hukum setiap hari dan setiap saat, anda dan saya tentu saja tidak bisa menghindari terlibat dengan urusan hukum. Namun demikian, apakah hukum selalu identik dengan sengketa? tentu saja tidak, oleh karena hukum akan mengawal anda dan saya pada setiap kehidupan bermasyarakat. Seringkali sengketa hukum “datang tanpa permisi”, dan kita menjalaninya tanpa persiapan.

Luasnya frekuensi dan interaksi transaksi dalam lalu-lintas bisnis dan industri akhir-akhir ini, telah melahirkan sengketa hukum yang variatif, permasalahan kontrak bisnis yang memiliki celah hukum, kejahatan cyber, kejahatan financial technology, kejahatan e-commerce, kepailitan dan debt obligation restructuring menjadi indikator kejahatan modern yang banyak ditemukan di kota metropolitan, sedangkan kejahatan konvensional bertahap telah berkurang.

Kemudian pertanyaannya, ketika anda menghadapi masalah hukum tersebut, apakah anda mampu menyelesaikannya sendiri? Hukum dapat dianalogikan seperti sebuah mesin, mesin diciptakan untuk kepentingan manusia supaya lebih baik, namun yang menjalankan mesin haruslah orang yang memang memiliki keahlian terhadap mesin tersebut, sebab jika yang menjalankannnya tidak memiliki keahlian tertentu, maka mesin tersebut tidak akan memberikan manfaat yang baik, justru sebaliknya akan mencelakai orang tersebut, itulah yang sering terjadi dalam menjalani kehidupan kita sebagai mahluk sosial. Untuk memastikan hal tersebut tidak menimpa diri anda dan untuk menjawab kebutuhan itu, kamilah ahli mesin itu (ahli hukum/profesional lawyer) yang dikenal dengan nama Irawan Arthen & Partners Law Firm hadir memberikan jasa layanan hukum ini untuk anda.

Tim pengacara kami selama terjun dalam hukum banyak menemukan fakta bahwa sengketa hukum biasanya terjadi karena tidak diawali dengan persiapan kelengkapan instrumen hukum yang sebenarnya merupakan hal sederhana, seperti dibuatnya perjanjian, perikatan-perikatan, kontrak dan dokumen-dokumen produk hukum lainnya. Oleh karena itu perlu dibentuk bagian legal pada sebuah perusahaan, atau setidaknya ada yang memberikan legal advice bagi perorangan. Lalai memperhatikan dan mempertimbangkan aspek hukum akan beresiko tinggi yang mengakibatkan kerugian bagi perusahaan.

Berkat dukungan dan kerjasama dengan partner profesional dalam bidangnya serta segenap associate yang ahli dibidangnya, diimbangi dengan pengalaman di berbagai bidang hukum baik litigasi maupun korporasi, serta telah mengikuti pelatihan dan pendidikan, dengan demikian tidak berlebihan apabila pelaku bisnis yang cerdik dan cerdas dalam aktifitasnya telah mengambil sikap serius mempercayakan dan menguasakan segala sesuatu yang potensi, akan terjadi maupun telah terjadi sengketa hukum kepada kami.

Jalimson Sipayung, SH.

Michael R. Pardede

Michael R. Pardede started his career at LBH Mawar Saron from 2003 – 2007. After that, he worked at the Law Office Ruhut Sitompul Associate from 2008 – present. As a partner at Irawan Arthen & Partners Law Firm, he often handles several cases : civil, commercial and criminal.

The criminal case that was in the public highlight, which he once handled was the suspect GSA, the son of a bakery entrepreneur who allegedly abused DAD. Beside that, he also accompanied artist Pasha Ungu who was accused of abusing Okie.

Education:

Bachelor of Law (SH) Trisakti University
Master of Law (MH) Jayabaya University

Michael R. Pardede, SH., MH.

Michael R. Pardede merintis karir di LBH Mawar Saron dari tahun 2003 sampai dengan 2007. Setelah itu, ia bekerja di Law Office Ruhut Sitompul Associate dari tahun 2008 hingga saat ini. Sebagai partner di Irawan Arthen & Partners Law Firm, ia sering menangani beberapa perkara perdata, komersial dan perkara pidana.

Perkara pidana yang menjadi sorotan publik, yang pernah ditanganinya adalah tersangka GSA, anak pengusaha toko roti yang yang diduga menganiaya DAD.  Selain itu ia juga pernah mendampingi artis Pasha Ungu yang dituduh menganiaya Okie.

Pendidikan :

Irawan Arthen, SH., MH., MM.

Irawan Arthen dalam menjalani profesinya sebagai pengacara, ia selalu memegang prinsip “securly and prudently”, dan segala sesuatu boleh dilakukan asal memiliki DASAR HUKUM. Hukum itu ibarat sebagai panglima. Kebenaran adalah ibu dari Keadilan, oleh karena itu janganlah membenarkan kebiasaan, tetapi biasakanlah bertindak benar dan berpikir benar diluar kebiasaan. Ia pernah bekerja di Syamsu Djalal & Partners Law Firm dan LBH PEPABRI (purnawirawan dan warakawuri TNI dan Polri).

Beberapa perkara yang berhasil diselesaikan dengan memuaskan :

Pendidikan :

Tata Usaha Negara

Mewakili klien dalam menghadapi sengketa tata usaha negara.

Tenaga Kerja & Hubungan Industrial

Perselisihan hubungan industrial, perselisihan hak dan kepentingan, Pemutusan Hubungan Kerja/ PHK dan pesangon baik di tingkat bipartiet, tripartiet maupun di tingkat Pengadilan Hubungan Industrial.

Litigasi Komersial

Mewakili Debitur dalam Kepailitan,

Mewakili Kreditur dalam Kepailitan,

Mengajukan Permohonan Pernyataan Pailit,

Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang,

Sengketa Hak Kekayaan Intelektual

(di semua Pengadilan Niaga seluruh Indonesia)

Hukum Pidana

Tindak Pidana Umum maupun Khusus,

Penipuan, Penggelapan, Pemalsuan Surat,

Penadahan, Kekerasan Dalam Rumah Tangga/KDRT,

Tindak Pidana Pencucian Uang,

Kejahatan Siber dan lain sebagainya

Hukum Perdata

Hukum Perbankan dan Keuangan,

Perbuatan Melawan Hukum, Wanprestasi,

Sengket Sewa Menyewa, Kredit Macet, Hutang Piutang,

Hukum Properti, Hukum Perlindungan Konsumen, Hukum Keluarga

Irawan Arthen

Irawan Arthen in carrying out his profession as a lawyer, he always holds the principle of “securely and prudently”, and anything can be done as long as it has legal regulations. The law is like a commander. Truth is the mother of Justice, therefore do not justify habits, but get used to acting right and thinking right outside the box. He has worked at Syamsu Djalal & Partners Law Firm and LBH PEPABRI (purnawirawan dan warakawuri TNI dan Polri)

Several cases that have been excellent resolved :

Education:

State Administration

Representing the client in the face of state administrative disputes

(in all Indonesian State Administrative Courts)

 

Employee and Labor

Industrial Relations Disputes, Termination of Employment,

Labor Severance Pay

(in all Indonesian Industrial Relations Court)

Commercial Litigation

Bankruptcy,

Debt Obligations,

Intellectual Property Dispute

(in all Indonesian Commercial Courts)

Criminal Litigation

Fraud, Scam, Embezzlement,

Counterfeiting Crime, Forgery Crime,

Domestic Violence, Money Laundering, Cyber Crime,   etc.

Civil Litigation

Banking and Financial Law, Unlawful Act,

Default, Lease Dispute, Credit Dispute,

Debts and Receivables, Property Law,

Consumer Law, Family Law

(in all Indonesian District Courts)