Dengan mengakses www.pengacaraku.com, anda telah dianggap menyetujui seluruh syarat-syarat dan ketentuan yang berlaku saat ini termasuk perubahan-perubahannya.

Jawaban atas pertanyaan pada Free Konsultasi Hukum 30 menit melalui chat yang kami sajikan terbatas berdasarkan data-data dan informasi yang kami terima saat itu, sehingga apabila dikemudian hari ditemukan adanya data-data dan informasi lain, maka anda dianggap setuju untuk menanggung segala risiko yang timbul terkait data-data dan informasi yang tidak lengkap tersebut.

Pada dasarnya kami tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia dan hubungan antara klien dengan pengacara/kuasa hukum dianggap belum pernah terjadi. Data-data dan informasi yang disajikan oleh www.pengacaraku.com adalah bersifat umum dan disediakan semata-mata untuk tujuan pengetahuan hukum. Dengan demikian BUKAN sebagai suatu nasihat hukum maupun pendapat hukum, kecuali telah dibuat persetujuan layanan hukum dan/ atau Surat Kuasa yang telah ditandatangani pemberi dan penerima kuasa.

Dalam hal jawaban kami ternyata tidak lagi sesuai/tidak relevan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini, maka disarankan kepada anda untuk mengecek kembali dasar hukum yang pernah digunakan dalam jawaban yang pernah kami sajikan untuk memastikan peraturan perundang-undangan yang digunakan masih berlaku.

Kami berhak untuk tidak menjawab atas pertanyaan pada Free Konsultasi Hukum, apabila pertanyaan yang diajukan ternyata mengandung unsur politis, unsur melanggar etika dan unsur melanggar kesusilaan serta tidak mempunyai dasar hukum.

Kami tidak boleh dan tidak dapat digugat maupun dituntut atas segala pernyataan, kekeliruan, ketidaktepatan atau kekurangan dalam setiap konten atau jawaban yang disajikan.

Kami berhak secara mutlak untuk melakukan perubahan-perubahan terhadap ketentuan layanan dan pernyataan penyangkalan (disclaimer) ini setiap saat, tanpa harus melalui pemberitahuan terlebih dahulu kepada anda. Oleh karena itu, kami selalu menyarankan kepada seluruh pihak yang mengakses www.pengacaraku.com agar dengan seksama memeriksa halaman ini dari waktu ke waktu untuk mengetahui perubahan apapun.

Jalimson Sipayung, SH.

Michael R. Pardede

Michael R. Pardede started his career at LBH Mawar Saron from 2003 – 2007. After that, he worked at the Law Office Ruhut Sitompul Associate from 2008 – present. As a partner at Irawan Arthen & Partners Law Firm, he often handles several cases : civil, commercial and criminal.

The criminal case that was in the public highlight, which he once handled was the suspect GSA, the son of a bakery entrepreneur who allegedly abused DAD. In addition, he also accompanied the artist Pasha Ungu who was accused by Okie at that time.

Education:

Bachelor of Law (SH) Trisakti University
Master of Law (MH) Jayabaya University

Michael R. Pardede, SH., MH.

Michael R. Pardede merintis karir di LBH Mawar Saron dari tahun 2003 sampai dengan 2007. Setelah itu, ia bekerja di Law Office Ruhut Sitompul Associate dari tahun 2008 hingga saat ini. Sebagai partner di Irawan Arthen & Partners Law Firm, ia sering menangani beberapa perkara perdata, komersial dan perkara pidana.

Perkara pidana yang menjadi sorotan publik, yang pernah ditanganinya adalah tersangka GSA, anak pengusaha toko roti yang yang diduga menganiaya DAD. Selain itu ia juga pernah mendampingi artis Pasha Ungu yang dituduhkan oleh Okie saat itu.

Pendidikan :

Irawan Arthen, SH., MH., MM.

Irawan Arthen dalam menjalani profesinya sebagai pengacara, ia selalu memegang prinsip “securly and prudently”, dan segala sesuatu boleh dilakukan asal memiliki DASAR HUKUM. Hukum itu ibarat sebagai panglima. Kebenaran adalah ibu dari Keadilan, oleh karena itu janganlah membenarkan kebiasaan, tetapi biasakanlah bertindak benar dan berpikir benar diluar kebiasaan. Ia pernah bekerja di Syamsu Djalal & Partners Law Firm dan LBH PEPABRI (purnawirawan dan warakawuri TNI dan Polri).

Beberapa perkara yang berhasil diselesaikan dengan memuaskan :

Pendidikan :

Tata Usaha Negara

Mewakili klien dalam menghadapi sengketa tata usaha negara.

Tenaga Kerja & Hubungan Industrial

Perselisihan hubungan industrial, perselisihan hak dan kepentingan, Pemutusan Hubungan Kerja/ PHK dan pesangon baik di tingkat bipartiet, tripartiet maupun di tingkat Pengadilan Hubungan Industrial.

Litigasi Komersial

Mewakili Debitur dalam Kepailitan,

Mewakili Kreditur dalam Kepailitan,

Mengajukan Permohonan Pernyataan Pailit,

Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang,

Sengketa Hak Kekayaan Intelektual

(di semua Pengadilan Niaga seluruh Indonesia)

Hukum Pidana

Tindak Pidana Umum maupun Khusus,

Penipuan, Penggelapan, Pemalsuan Surat,

Penadahan, Kekerasan Dalam Rumah Tangga/KDRT,

Tindak Pidana Pencucian Uang,

Kejahatan Siber dan lain sebagainya

Hukum Perdata

Hukum Perbankan dan Keuangan,

Perbuatan Melawan Hukum, Wanprestasi,

Sengket Sewa Menyewa, Kredit Macet, Hutang Piutang,

Hukum Properti, Hukum Perlindungan Konsumen, Hukum Keluarga

Irawan Arthen

Irawan Arthen in carrying out his profession as a lawyer, he always holds the principle of “securely and prudently”, and anything can be done as long as it has legal regulations. The law is like a commander. Truth is the mother of Justice, therefore do not justify habits, but get used to acting right and thinking right outside the box. He has worked at Syamsu Djalal & Partners Law Firm and LBH PEPABRI (purnawirawan dan warakawuri TNI dan Polri)

Several cases that have been excellent resolved :

Education:

State Administration

Representing the client in the face of state administrative disputes

(in all Indonesian State Administrative Courts)

 

Employee and Labor

Industrial Relations Disputes, Termination of Employment,

Labor Severance Pay

(in all Indonesian Industrial Relations Court)

Commercial Litigation

Bankruptcy,

Debt Obligations,

Intellectual Property Dispute

(in all Indonesian Commercial Courts)

Criminal Litigation

Fraud, Scam, Embezzlement,

Counterfeiting Crime, Forgery Crime,

Domestic Violence, Money Laundering, Cyber Crime,   etc.

Civil Litigation

Banking and Financial Law, Unlawful Act,

Default, Lease Dispute, Credit Dispute,

Debts and Receivables, Property Law,

Consumer Law, Family Law

(in all Indonesian District Courts)