Michael R. Pardede started his career at LBH Mawar Saron from 2003 – 2007. After that, he worked at the Law Office Ruhut Sitompul Associate from 2008 – present. As a partner at Irawan Arthen & Partners Law Firm, he often handles several cases : civil, commercial and criminal.
The criminal case that was in the public highlight, which he once handled was the suspect GSA, the son of a bakery entrepreneur who allegedly abused DAD. In addition, he also accompanied the artist Pasha Ungu who was accused by Okie at that time.
Education:
Bachelor of Law (SH) Trisakti University
Master of Law (MH) Jayabaya University
Michael R. Pardede merintis karir di LBH Mawar Saron dari tahun 2003 sampai dengan 2007. Setelah itu, ia bekerja di Law Office Ruhut Sitompul Associate dari tahun 2008 hingga saat ini. Sebagai partner di Irawan Arthen & Partners Law Firm, ia sering menangani beberapa perkara perdata, komersial dan perkara pidana.
Perkara pidana yang menjadi sorotan publik, yang pernah ditanganinya adalah tersangka GSA, anak pengusaha toko roti yang yang diduga menganiaya DAD. Selain itu ia juga pernah mendampingi artis Pasha Ungu yang dituduhkan oleh Okie saat itu.
Pendidikan :
Irawan Arthen dalam menjalani profesinya sebagai pengacara, ia selalu memegang prinsip “securly and prudently”, dan segala sesuatu boleh dilakukan asal memiliki DASAR HUKUM. Hukum itu ibarat sebagai panglima. Kebenaran adalah ibu dari Keadilan, oleh karena itu janganlah membenarkan kebiasaan, tetapi biasakanlah bertindak benar dan berpikir benar diluar kebiasaan. Ia pernah bekerja di Syamsu Djalal & Partners Law Firm dan LBH PEPABRI (purnawirawan dan warakawuri TNI dan Polri).
Beberapa perkara yang berhasil diselesaikan dengan memuaskan :
Pendidikan :
Perselisihan hubungan industrial, perselisihan hak dan kepentingan, Pemutusan Hubungan Kerja/ PHK dan pesangon baik di tingkat bipartiet, tripartiet maupun di tingkat Pengadilan Hubungan Industrial.
Mewakili Debitur dalam Kepailitan,
Mewakili Kreditur dalam Kepailitan,
Mengajukan Permohonan Pernyataan Pailit,
Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang,
Sengketa Hak Kekayaan Intelektual
(di semua Pengadilan Niaga seluruh Indonesia)
Tindak Pidana Umum maupun Khusus,
Penipuan, Penggelapan, Pemalsuan Surat,
Penadahan, Kekerasan Dalam Rumah Tangga/KDRT,
Tindak Pidana Pencucian Uang,
Kejahatan Siber dan lain sebagainya
Hukum Perbankan dan Keuangan,
Perbuatan Melawan Hukum, Wanprestasi,
Sengket Sewa Menyewa, Kredit Macet, Hutang Piutang,
Hukum Properti, Hukum Perlindungan Konsumen, Hukum Keluarga
Irawan Arthen
Irawan Arthen in carrying out his profession as a lawyer, he always holds the principle of “securely and prudently”, and anything can be done as long as it has legal regulations. The law is like a commander. Truth is the mother of Justice, therefore do not justify habits, but get used to acting right and thinking right outside the box. He has worked at Syamsu Djalal & Partners Law Firm and LBH PEPABRI (purnawirawan dan warakawuri TNI dan Polri)
Several cases that have been excellent resolved :
Education:
Representing the client in the face of state administrative disputes
(in all Indonesian State Administrative Courts)
Industrial Relations Disputes, Termination of Employment,
Labor Severance Pay
(in all Indonesian Industrial Relations Court)
Bankruptcy,
Debt Obligations,
Intellectual Property Dispute
(in all Indonesian Commercial Courts)