Perselisihan hubungan industrial, perselisihan hak dan kepentingan, Pemutusan Hubungan Kerja/ PHK dan pesangon baik di tingkat bipartiet, tripartiet maupun di tingkat Pengadilan Hubungan Industrial.
Mewakili Debitur dalam Kepailitan,
Mewakili Kreditur dalam Kepailitan,
Mengajukan Permohonan Pernyataan Pailit,
Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang,
Sengketa Hak Kekayaan Intelektual
(di semua Pengadilan Niaga seluruh Indonesia)
Tindak Pidana Umum maupun Khusus,
Penipuan, Penggelapan, Pemalsuan Surat,
Penadahan, Kekerasan Dalam Rumah Tangga/KDRT,
Tindak Pidana Pencucian Uang,
Kejahatan Siber dan lain sebagainya
Hukum Perbankan dan Keuangan,
Perbuatan Melawan Hukum, Wanprestasi,
Sengket Sewa Menyewa, Kredit Macet, Hutang Piutang,
Hukum Properti, Hukum Perlindungan Konsumen, Hukum Keluarga
Jalimson Sipayung lulus Sarjana Hukum (SH) Universitas Widya Mataram di Yogyakarta (2009). Sebagai seorang pengacara yang mempunyai filosofi selalu memegang prinsip bertindak benar dan bersikap profesional.
Sipayung tercatat anggota DPC PERADI Tangerang, telah menangani berbagai perkara baik perdata maupun pidana. Memilih profesi pengacara adalah pilihan yang telah ditentukan oleh Sipayung sejak tamat dari Sekolah Menengah Pertama, sehingga harus memilih melanjutkan pendidikan ke Fakultas Hukum. Dalam menjalankan profesinya sebagai pengacara, Sipayung selalu memegang prinsip bahwa “kepentingan klien adalah kepentingan kita”, baginya tidak ada yang tidak bisa dan tidak mengenal kata menyerah.
Ruang lingkup praktik yang ditangani oleh Sipayung antara lain bidang litigasi perdata & pidana, asuransi, tindak pidana pencucian uang, kejahatan dunia maya, litigasi komersial, membuat pendapat hukum & memberi nasihat hukum, hubungan industrial & tenaga kerja, hukum properti, hukum keluarga, sengketa kekayaan intelektual, dan penyusunan dokumen/kontrak hukum.
Irawan Arthen sebagai pendiri firma adalah pengacara litigasi yang menamatkan Sarjana Hukum tahun 1994. Oleh karena hukum berkaitan erat dengan bisnis, maka Arthen menempuh kuliah Magister Manajemen di Universitas Atma Jaya Yogyakarta, dan lulus tahun 1996. Hukum itu sangat dinamis dan selalu berkembang, sehingga Arthen ingin melanjutkan kuliah di Magister Hukum di Universitas Jayabaya, dan dia tamat pada tahun 2015.
Sebelum menjadi seorang pengacara, Arthen pernah bekerja sebagai Customer Relation Manager di salah satu bank besar di Jakarta. Pada saat itu terjadi krisis moneter dan banyak bank besar yang terlikuidasi Bank Sentral. Akhirnya Arthen memutuskan untuk menjadi pengacara.
Dalam menjalani profesinya sebagai pengacara, Arthen selalu memegang prinsip “securly and prudently”, dan segala sesuatu boleh dilakukan asal memiliki DASAR HUKUM. Hukum itu ibarat sebagai panglima. Kebenaran adalah ibu dari Keadilan, oleh karena itu janganlah membenarkan kebiasaan, tetapi biasakanlah bertindak benar dan berpikir benar diluar kebiasaan.
Arthen pernah mengikuti berbagai seminar hukum dan berbagai pendidikan intensif yang diselenggarakan bekerja sama dengan PERADI di Jakarta. Tercatat sebagai anggota IKADIN (Ikatan Advokat Indonesia) sejak April tahun 2000 dan terdaftar sebagai anggota PERADI di Jakarta (Indonesian Advocates Association). Arthen juga pernah belajar pendidikan intensif Kurator dan Pengurus.
Arthen pernah bekerja di Law Firm Syamsu Djalal & Partners, yang dipimpin oleh Mayjend TNI (Purn.) DR.SYAMSU DJALAL,SH. MH., mantan Danpuspom (1995-1998) dan mantan Jamintel di Kejaksaan Agung RI (1999-2000), dan pernah membantu LBH DPP PEPABRI, yang dipimpin oleh Brigjend. TNI (Purn.) Darmadi, SH., MM. ( 2013 – 2017).
Representing the client in the face of state administrative disputes
(in all Indonesian State Administrative Courts)
Industrial Relations Disputes, Termination of Employment,
Labor Severance Pay
(in all Indonesian Industrial Relations Court)
Bankruptcy,
Debt Obligations,
Intellectual Property Dispute
(in all Indonesian Commercial Courts)
Fraud, Scam, Embezzlement,
Counterfeiting Crime, Forgery Crime,
Domestic Violence, Money Laundering, Cyber Crime, etc.
Banking and Financial Law, Unlawful Act,
Default, Lease Dispute, Credit Dispute,
Debts and Receivables, Property Law,
Consumer Law, Family Law
(in all Indonesian District Courts)
Jalimson Sipayung graduated with a Bachelor of Law (SH) from Widya Mataram University in Yogyakarta (2009). As a lawyer who has a philosophy of always holding the principle of acting right and being professional.
Sipayung is a registered member of the DPC PERADI Tangerang, and has handled various civil and criminal cases. Choosing a lawyer profession is a choice that has been determined by Sipayung since graduating from Junior High School, so he must choose to continue his education to the Faculty of Law. In carrying out his profession as a lawyer, Sipayung always holds the principle that “the client’s interests are our interests”, for him there is nothing that cannot and does not know the word surrender.
The scope of practice handled by Sipayung includes civil & criminal litigation, insurance, money laundering, cyber crime, commercial litigation, making legal opinions & providing legal advice, industrial & labor relations, property law, family law, disputes intellectual property, and preparation of legal documents/contracts.
Irawan Arthen as the founder of the firm is a litigation lawyer who graduated with a Bachelor of Laws in 1994. Therefore law is closely related to business, Arthen studied Masters in Management at Atma Jaya University Yogyakarta, and graduated in 1996. Law is very dynamic and always evolving, so Arthen wanted to continue studying at the Masters of Law at Jayabaya University, and he graduated in 2015.
Prior to becoming a lawyer, Arthen worked as a Customer Relations Manager at a major bank in Jakarta. At that time there was a monetary crisis and many large banks were liquidated by the Central Bank. Finally Arthen decided to become a lawyer.
In carrying out his profession as a lawyer, Arthen always adheres to the principle of “securly and prudently”, and anything can be done as long as it has a LEGAL BASIS. The law is like a commander. Truth is the mother of Justice, therefore don’t justify habits, but get used to acting right and thinking right out of the ordinary.
Arthen has attended various legal seminars and various intensive educations held in collaboration with PERADI in Jakarta. Registered as a member of IKADIN (Indonesian Advocates Association) since April 2000 and registered as a member of PERADI in Jakarta (Indonesian Advocates Association). Arthen has also studied intensive education for Receiver and Administrator Bankruptcy.
Arthen worked at the Syamsu Djalal & Partners Law Firm, which was led by Major General TNI (Ret.) Major General TNI (Ret.) DR. SYAMSU DJALAL, SH. MH., former Danpuspom (1995-1998) and former Jamintel at the Indonesian Attorney General’s Office., former Danpuspom (1995-1998) and former Jamintel at the Indonesian Attorney General’s Office (1999-2000), and once assisted the LBH DPP PEPABRI, led by Brigadier General. TNI (Ret.) Darmadi, SH., MM. (2013 – 2017).