Mengapa Banyak Perusahaan Gagal Menagih Piutang ?

Tahukah anda, bahwa hutang yang sudah jatuh tempo tapi belum dibayar lunas akan memengaruhi arus kas keuangan perusahaan anda ? 

Banyak perusahaan bangkrut bukan disebabkan bisnisnya tidak menguntungkan, tetapi karena mereka tidak mampu menagih piutang ke debitor.

Mengapa banyak perusahaan gagal menagih piutang ?

  1. Perusahaan tidak mengetahui strategi yang tepat atau teknik yang paling efektif dalam menagih piutangnya
  2. Mereka tidak memiliki sumber daya manusia yang mumpuni dengan pelatihan yang memadai dan keterampilan yang tepat untuk melakukan penagihan piutang.
  3. Penagihan seringkali menghabiskan lebih banyak uang dibandingkan dengan biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan, tanpa hasil yang dijamin.
  4. Upaya penagihan piutang seringkali membutuhkan waktu yang lama, yang dapat memegaruhi alur kerja dan produktifitas perusahaan anda.
  5. Mereka takut kehilangan basis pelanggan atau mempertaruhkan reputasi nama baik karena metode penagihan yang keras dan keliru.

Penagihan piutang yang tepat guna memastikan perusahaan anda menerima pembayaran dari pelanggan sesuai jadwal, sehingga dapat digunakan untuk membiayai kebutuhan operasional sehari-hari seperti membayar gaji, membeli bahan baku, dan menutupi biaya overhead lainnya. Selanjutnya, piutang yang tidak terkelola dengan baik berpotensi menjadi sumber kerugian besar. Dengan menerapkan strategi manajemen yang tepat, perusahaan dapat meminimalkan risiko gagal bayar, meningkatkan peluang penagihan, dan melindungi profitabilitas. Manajemen piutang yang optimal tidak hanya meningkatkan pendapatan perusahaan, tetapi juga memperbaiki kinerja keseluruhan. Arus kas yang lancar memungkinkan perusahaan berinvestasi dalam pengembangan bisnis, memperluas pangsa pasar, dan memberikan layanan pelanggan yang jauh lebih baik.

Hubungan hukum yang terjadi antara perusahaan anda dengan pembeli adalah hubungan jual-beli. Definisi jual-beli adalah suatu perjanjian timbal balik yang mana pihak yang satu sebagai penjual berjanji untuk menyerahkan barang, sedangkan pihak pembeli berjanji untuk membayar harga. Dari hubungan hukum itu, perusahaan anda memiliki kewajiban untuk menyediakan dan mengirim barang sesuai dengan spesifikasi yang disyaratkan oleh pihak pembeli, sehingga pihak pembelipun memiliki kewajiban untuk membayar harga yang telah disepakati atas pesanan barang yang telah perusahaan anda kirimkan.

Hal-hal yang perlu diperhatikan dan diteliti kembali isi perjanjian antara perusahaan anda dengan pihak pembeli/penerbit purchase order. Apakah spesifikasi barang yang dipesan telah sesuai? Bagaimana tata cara dan syarat pembayaran yang telah disepakati? Sehingga perusahaan anda dalam mempersiapkan invoice, jatuh tempo pembayaran yang tertulis di invoice telah bersesuaian dengan syarat pembayaran yang telah disepakati. Selanjutnya bukti pengiriman (delivery order) telah sesuai dengan alamat tujuan dan ditandatangani oleh penerima dan mendapatkan stempel.

Bagian keuangan perusahaan anda tentunya telah mempersiapkan untuk mengirimkan invoice yang telah jatuh tempo dengan dilengkapi dokumen-dokumen sebagaimana disyaratkan dan tertulis dalam perjanjian atau tertulis dalam purchase order (seperti faktur pajak, surat jalan/delivery order, bahkan ada perusahaan yang meminta purchase order asli kembali). Ketika perusahaan anda mengirimkan invoice dan dokumen pelengkapnya, hal yang perlu diperhatikan adalah TANDA TERIMA DAN STEMPEL PENERIMA, karena hal ini merupakan alat bukti ketika perusahaan anda setelah menunggu sekian lama tidak kunjung dibayar oleh pihak pembeli. Mengingat tidak sedikit perusahaan yang mengabaikan dan kurang memperhatikan hal sederhana semacam ini (menyepelekan). Dan apabila setelah terlampaui tangal jatuh tempo invoice, ternyata pihak pembeli belum melakukan kewajiban pembayaran, apalagi setelah berlarut-larut sekian bulan dan bahkan ada yang bertahun-tahun, maka perusahaan anda yang belum memiliki divisi legal tentunya harus menggunakan jasa pengacara (lawyer) untuk mengirimkan surat teguran hukum/somasi kepada pihak pembeli. Disinilah peranan pengacara/lawyer dibutuhkan untuk bertindak mewakili perusahaan anda membereskan piutang macet atas invoice yang telah jatuh tempo tersebut kepada pihak pembeli. Karena salah melangkah dan bertindak dalam melakukan penagihan dapat menimbulkan risiko hukum yang dapat merugikan perusahaan anda.

Free Konsultasi – Hubungi Kami

 

Free Konsultasi dengan membawa copy :

  • Purchase Order atau Job Order
  • Delivery Order
  • Invoice
  • Faktur Pajak
  • Surat menyurat atau email

 

 

Share this article

Jalimson Sipayung, SH.

Michael R. Pardede

Michael R. Pardede started his career at LBH Mawar Saron from 2003 – 2007. After that, he worked at the Law Office Ruhut Sitompul Associate from 2008 – present. As a partner at Irawan Arthen & Partners Law Firm, he often handles several cases : civil, commercial and criminal.

The criminal case that was in the public highlight, which he once handled was the suspect GSA, the son of a bakery entrepreneur who allegedly abused DAD. Beside that, he also accompanied artist Pasha Ungu who was accused of abusing Okie.

Education:

Bachelor of Law (SH) Trisakti University
Master of Law (MH) Jayabaya University

Michael R. Pardede, SH., MH.

Michael R. Pardede merintis karir di LBH Mawar Saron dari tahun 2003 sampai dengan 2007. Setelah itu, ia bekerja di Law Office Ruhut Sitompul Associate dari tahun 2008 hingga saat ini. Sebagai partner di Irawan Arthen & Partners Law Firm, ia sering menangani beberapa perkara perdata, komersial dan perkara pidana.

Perkara pidana yang menjadi sorotan publik, yang pernah ditanganinya adalah tersangka GSA, anak pengusaha toko roti yang yang diduga menganiaya DAD.  Selain itu ia juga pernah mendampingi artis Pasha Ungu yang dituduh menganiaya Okie.

Pendidikan :

Irawan Arthen, S.H., M.H., M.M.

Irawan Arthen dalam menjalani profesinya sebagai pengacara, ia selalu memegang prinsip “securly and prudently”, dan segala sesuatu boleh dilakukan asal memiliki DASAR HUKUM. Hukum itu ibarat sebagai panglima. Kebenaran adalah ibu dari Keadilan, oleh karena itu janganlah membenarkan kebiasaan, tetapi biasakanlah bertindak benar dan berpikir benar diluar kebiasaan. Ia pernah bekerja di Syamsu Djalal & Partners Law Firm dan LBH PEPABRI (purnawirawan dan warakawuri TNI dan Polri).

Prestasi dalam beberapa perkara yang telah berhasil diselesaikan dengan memuaskan :

Pendidikan Formal :

Tata Usaha Negara

  1. Kepegawaian: Sengketa mengenai status atau tindakan terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS).
  2. Pertanahan: Sengketa terkait surat keputusan pertanahan, sertifikat, dan administrasi tanah.
  3. Perizinan: Sengketa terkait penerbitan atau penolakan izin (seperti IMB, SITU, SIUP).
  4. Lingkungan Hidup: Sengketa terkait dampak lingkungan dari kebijakan pemerintah.
  5. Tender/Pengadaan Barang dan Jasa: Sengketa proses lelang pemerintah.
  6. Pilkada/Kepala Desa: Sengketa terkait keputusan kepala daerah atau perangkat desa.
  7. Perbuatan Melawan Hukum oleh penguasa” (Onrechtmatige Overheidsdaad/OOD) yang merupakan tindakan hukum publik sepihak.

(di seluruh Pengadilan Tata Usaha Negara di Indonesia)

Tenaga Kerja & Hubungan Industrial

  1. Perselisihan Hak: Tidak dipenuhinya hak-hak yang seharusnya diterima pekerja sesuai perjanjian, peraturan perusahaan, atau undang-undang (upah lembur tidak dibayar).
  1. Perselisihan Kepentingan: Perbedaan pendapat terkait perubahan atau pembuatan syarat-syarat kerja (perselisihan soal kenaikan gaji tahunan).
  1. Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK): Ketidaksepakatan salah satu pihak mengenai pengakhiran hubungan kerja.
  1. Perselisihan Antar Serikat Pekerja: Antar serikat pekerja dalam satu perusahaan yang sama mengenai keanggotaan atau pelaksanaan hak/kewajiban serikat.

(tingkat Bipartiet, Tripartiet, Pengadilan Hubungan Industrial di Indonesia)

Litigasi Komersial

  1. Mewakili Debitur dalam Kepailitan
  2. Mewakili Kreditur dalam Kepailitan
  3. Mengajukan Permohonan Pernyataan Pailit
  4. Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)
  5. Sengketa Hak Kekayaan Intelektual (Merek, Hak Cipta, Desain Industri, Paten, Rahasia Dagang)

(seluruh Pengadilan Niaga di Indonesia)

 

Hukum Pidana

Tindak Pidana Umum maupun Khusus,

Penipuan, Penggelapan, Pemalsuan Surat,

Penadahan, Kekerasan Dalam Rumah Tangga/KDRT,

Tindak Pidana Pencucian Uang,

Kejahatan Siber dan lain sebagainya

Hukum Perdata

  1. Hukum Perikatan(Perjanjian/Kontrak): Sengketa yang timbul karena wanprestasi (cedera janji), seperti hutang piutang, jual beli, sewa-menyewa, atau kerja sama bisnis.
  1. Perbuatan Melawan Hukum(PMH): Gugatan atas kerugian yang ditimbulkan oleh pihak lain akibat tindakan yang melanggar hukum (Pasal 1365 KUHPerdata)
  1. Hukum Keluarga: Perceraian, hak asuh anak, dan harta gono-gini (harta bersama)
  1. Hukum Benda & Properti: Perselisihan kepemilikan, batas tanah, atau penguasaan benda
  2. Hukum Waris: Sengketa pembagian harta peninggalan di antara ahli waris
  1. Hukum Perorangan: Masalah terkait kecakapan hukum, wali, atau pengampuan

(di seluruh Pengadilan Negeri di Indonesia)

Irawan Arthen

Irawan Arthen in carrying out his profession as a lawyer, he always holds the principle of “securely and prudently”, and anything can be done as long as it has legal regulations. The law is like a commander. Truth is the mother of Justice, therefore do not justify habits, but get used to acting right and thinking right outside the box. He has worked at Syamsu Djalal & Partners Law Firm and LBH PEPABRI (purnawirawan dan warakawuri TNI dan Polri)

Achievements in cases that have been excellent resolved :

Formal Education :

State Administration

1. Personnel: Disputes regarding the status of or actions taken against Civil Servants (PNS).
2. Land: Disputes related to land decrees, certificates, and land administration.
3. Licensing: Disputes related to the issuance or denial of permits (such as IMB, SITU, SIUP).
4. Environment: Disputes related to the environmental impact of government policies.
5. Tenders/Procurement of Goods and Services: Disputes regarding the government auction process.
6. Regional/Village Head Elections: Disputes related to decisions by regional heads or village officials.
7. Unlawful Acts by the Authorities (Onrechtmatige Overheidsdaad/OOD), which are unilateral public legal actions.

(in all Indonesian State Administrative Courts)

 

Employee and Labor

1. Rights Disputes: Failure to fulfill workers’ rights as stipulated in agreements, company regulations, or laws (unpaid overtime).
2. Interest Disputes: Differences of opinion regarding changes or creation of work conditions (disputes over annual salary increases).
3. Termination of Employment Disputes (PHK): Disagreement by one party regarding the termination of an employment relationship.
4. Inter-Union Disputes: Between unions within the same company regarding membership or the implementation of union rights/obligations.

(Bipartite, Tripartite, Industrial Relations Court levels in Indonesia)

Commercial Litigation

1. Representing Debtors in Bankruptcy
2. Representing Creditors in Bankruptcy
3. Filing Bankruptcy Declaration Applications
4. Requesting Suspension of Debt Payment Obligations (PKPU)
5. Intellectual Property Rights Disputes (Trademarks, Copyrights, Industrial Designs, Patents, Trade Secrets)

(all Commercial Courts in Indonesia)

Criminal Litigation

Fraud, Scam, Embezzlement,

Counterfeiting Crime, Forgery Crime,

Domestic Violence, Money Laundering, Cyber Crime,   etc.

Civil Litigation

1. Contract Law (Agreements/Contracts): Disputes arising from breach of contract, such as debts, sales, leases, or business partnerships.

2. Unlawful Acts (PMH): Suits for losses incurred by another party due to unlawful actions (Article 1365 of the Civil Code).

3. Family Law: Divorce, child custody, and joint property (gono-gini)

4. Property Law: Disputes over ownership, land boundaries, or control of property.

5. Inheritance Law: Disputes over the distribution of inherited assets among heirs.

6. Personal Law: Issues related to legal capacity, guardianship, or guardianship.

(in all Indonesian District Courts)