Bagaimana Undang Undang Dibuat

Berdasarkan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945), kekuasaan untuk membentuk undang-undang (UU) ada pada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Selanjutnya, di dalamPasal 20 ayat (2) UUD 1945diatur bahwa setiap rancangan undang-undang (RUU) dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama.

Proses pembentukan UU diatur dalamUU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU 12/2011) . Selain itu, proses pembentukan UU juga diatur dalam UU No. 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU 27/2009). Berdasarkan Pasal 10 ayat (1) UU 12/2011, materi muatan yang harus diatur melalui undang-undang adalah:

  • pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  • perintah suatu Undang-Undang untuk diatur dengan Undang-Undang;
  • pengesahan perjanjian internasional tertentu;
  • tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi; dan/atau
  • pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat.

Dalam UU 12/2011, proses pembuatan undang-undang diatur dalam Pasal 16 s.d. Pasal 23, Pasal 43 s.d. Pasal 51, dan Pasal 65 s.d. Pasal 74. Sedangkan, dalam UU 27/2009, pembentukan UU diatur dalam Pasal 142 s.d. 163. Untuk proses selengkapnya, Saudara juga dapat melihat pada Tata Tertib DPR mengenai Tata Cara Pembentukan Undang-undang. Berdasarkan ketentuan UU 12/2011, UU 27/2009 dan Tata Tertib DPR tersebut, kami sarikan proses pembentukan undang-undang sebagai berikut:

  1. RUU dapat berasal dari DPR atau Presiden.
  2. RUU dari DPR diajukan oleh anggota DPR, komisi, gabungan komisi, atau alat kelengkapan DPR yang khusus menangani bidang legislasi atau Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
  3. RUU yang diajukan oleh Presiden disiapkan oleh menteri atau pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian sesuai dengan lingkup tugas dan tanggung jawabnya
  4. RUU tersebut kemudian disusun dalam Program Legislasi Nasional (prolegnas) oleh Badan Legislasi DPR untuk jangka waktu 5 tahun serta dibuat pula dalam jangka waktu tahunan yang berisi RUU yang telah diurutkan prioritas pembahasannya.
  5. Setiap RUU yang diajukan harus dilengkapi dengan Naskah Akademik kecuali untuk RUU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), RUU penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) menjadi UU, serta RUU pencabutan UU atau pencabutan Perpu.
  6. Pimpinan DPR memberitahukan adanya RUU dan membagikan RUU kepada seluruh anggota DPR dalam rapat paripurna
  7. DPR dalam rapat paripurna berikutnya memutuskan RUU tersebut berupa persetujuan, persetujuan dengan perubahan, atau penolakan
  8. Selanjutnya RUU ditindaklanjuti dengan dua tingkat pembicaraan.
  9. Pembicaraan tingkat I dilakukan dalam rapat komisi, rapat gabungan komisi, rapat Badan Legislasi, rapat Badan Anggaran, atau rapat panitia khusus
  10. Kegiatan dalam pembicaraan tingkat I dilakukan dengan pengantar musyawarah, pembahasan daftar inventarisasi masalah, dan penyampaian pendapat mini fraksi
  11. Pembicaraan tingkat II dilakukan dalam rapat paripurna. Dalam rapat paripurna berisi:
    • penyampaian laporan yang berisi proses, pendapat mini fraksi, pendapat mini DPD, dan hasil Pembicaraan Tingkat I;
    • pernyataan persetujuan atau penolakan dari tiap-tiap fraksi dan anggota secara lisan yang diminta oleh pimpinan rapat paripurna; dan
    • pendapat akhir Presiden yang disampaikan oleh menteri yang mewakilinya.
  12. Bila tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah mufakat, keputusan diambil dengan suara terbanyak
  13. RUU yang membahas tentang otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan wilayah; pengelolaan sumber daya alam atau sumber daya lainnya; dan perimbangan keuangan pusat dan daerah, dilakukan dengan melibatkan DPD tetapi hanya pada pembicaraan tingkat I saja.
  14. Dalam penyiapan dan pembahasan RUU, termasuk pembahasan RUU tentang APBN, masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis kepada DPR melalui pimpinan DPR dan/atau alat kelengkapan DPR lainnya.
  15. RUU yang telah mendapat persetujuan bersama DPR dengan Presiden diserahkan kepada Presiden untuk dibubuhkan tanda tangan, ditambahkan kalimat pengesahan, serta diundangkan dalam lembaran Negara Republik Indonesia

 

 

Share this article

Jalimson Sipayung, SH.

Michael R. Pardede

Michael R. Pardede started his career at LBH Mawar Saron from 2003 – 2007. After that, he worked at the Law Office Ruhut Sitompul Associate from 2008 – present. As a partner at Irawan Arthen & Partners Law Firm, he often handles several cases : civil, commercial and criminal.

The criminal case that was in the public highlight, which he once handled was the suspect GSA, the son of a bakery entrepreneur who allegedly abused DAD. Beside that, he also accompanied artist Pasha Ungu who was accused of abusing Okie.

Education:

Bachelor of Law (SH) Trisakti University
Master of Law (MH) Jayabaya University

Michael R. Pardede, SH., MH.

Michael R. Pardede merintis karir di LBH Mawar Saron dari tahun 2003 sampai dengan 2007. Setelah itu, ia bekerja di Law Office Ruhut Sitompul Associate dari tahun 2008 hingga saat ini. Sebagai partner di Irawan Arthen & Partners Law Firm, ia sering menangani beberapa perkara perdata, komersial dan perkara pidana.

Perkara pidana yang menjadi sorotan publik, yang pernah ditanganinya adalah tersangka GSA, anak pengusaha toko roti yang yang diduga menganiaya DAD.  Selain itu ia juga pernah mendampingi artis Pasha Ungu yang dituduh menganiaya Okie.

Pendidikan :

Irawan Arthen, S.H., M.H., M.M.

Irawan Arthen dalam menjalani profesinya sebagai pengacara, ia selalu memegang prinsip “securly and prudently”, dan segala sesuatu boleh dilakukan asal memiliki DASAR HUKUM. Hukum itu ibarat sebagai panglima. Kebenaran adalah ibu dari Keadilan, oleh karena itu janganlah membenarkan kebiasaan, tetapi biasakanlah bertindak benar dan berpikir benar diluar kebiasaan. Ia pernah bekerja di Syamsu Djalal & Partners Law Firm dan LBH PEPABRI (purnawirawan dan warakawuri TNI dan Polri).

Prestasi dalam beberapa perkara yang telah berhasil diselesaikan dengan memuaskan :

Pendidikan Formal :

Tata Usaha Negara

  1. Kepegawaian: Sengketa mengenai status atau tindakan terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS).
  2. Pertanahan: Sengketa terkait surat keputusan pertanahan, sertifikat, dan administrasi tanah.
  3. Perizinan: Sengketa terkait penerbitan atau penolakan izin (seperti IMB, SITU, SIUP).
  4. Lingkungan Hidup: Sengketa terkait dampak lingkungan dari kebijakan pemerintah.
  5. Tender/Pengadaan Barang dan Jasa: Sengketa proses lelang pemerintah.
  6. Pilkada/Kepala Desa: Sengketa terkait keputusan kepala daerah atau perangkat desa.
  7. Perbuatan Melawan Hukum oleh penguasa” (Onrechtmatige Overheidsdaad/OOD) yang merupakan tindakan hukum publik sepihak.

(di seluruh Pengadilan Tata Usaha Negara di Indonesia)

Tenaga Kerja & Hubungan Industrial

  1. Perselisihan Hak: Tidak dipenuhinya hak-hak yang seharusnya diterima pekerja sesuai perjanjian, peraturan perusahaan, atau undang-undang (upah lembur tidak dibayar).
  1. Perselisihan Kepentingan: Perbedaan pendapat terkait perubahan atau pembuatan syarat-syarat kerja (perselisihan soal kenaikan gaji tahunan).
  1. Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK): Ketidaksepakatan salah satu pihak mengenai pengakhiran hubungan kerja.
  1. Perselisihan Antar Serikat Pekerja: Antar serikat pekerja dalam satu perusahaan yang sama mengenai keanggotaan atau pelaksanaan hak/kewajiban serikat.

(tingkat Bipartiet, Tripartiet, Pengadilan Hubungan Industrial di Indonesia)

Litigasi Komersial

  1. Mewakili Debitur dalam Kepailitan
  2. Mewakili Kreditur dalam Kepailitan
  3. Mengajukan Permohonan Pernyataan Pailit
  4. Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)
  5. Sengketa Hak Kekayaan Intelektual (Merek, Hak Cipta, Desain Industri, Paten, Rahasia Dagang)

(seluruh Pengadilan Niaga di Indonesia)

 

Hukum Pidana

Tindak Pidana Umum maupun Khusus,

Penipuan, Penggelapan, Pemalsuan Surat,

Penadahan, Kekerasan Dalam Rumah Tangga/KDRT,

Tindak Pidana Pencucian Uang,

Kejahatan Siber dan lain sebagainya

Hukum Perdata

  1. Hukum Perikatan(Perjanjian/Kontrak): Sengketa yang timbul karena wanprestasi (cedera janji), seperti hutang piutang, jual beli, sewa-menyewa, atau kerja sama bisnis.
  1. Perbuatan Melawan Hukum(PMH): Gugatan atas kerugian yang ditimbulkan oleh pihak lain akibat tindakan yang melanggar hukum (Pasal 1365 KUHPerdata)
  1. Hukum Keluarga: Perceraian, hak asuh anak, dan harta gono-gini (harta bersama)
  1. Hukum Benda & Properti: Perselisihan kepemilikan, batas tanah, atau penguasaan benda
  2. Hukum Waris: Sengketa pembagian harta peninggalan di antara ahli waris
  1. Hukum Perorangan: Masalah terkait kecakapan hukum, wali, atau pengampuan

(di seluruh Pengadilan Negeri di Indonesia)

Irawan Arthen

Irawan Arthen in carrying out his profession as a lawyer, he always holds the principle of “securely and prudently”, and anything can be done as long as it has legal regulations. The law is like a commander. Truth is the mother of Justice, therefore do not justify habits, but get used to acting right and thinking right outside the box. He has worked at Syamsu Djalal & Partners Law Firm and LBH PEPABRI (purnawirawan dan warakawuri TNI dan Polri)

Achievements in cases that have been excellent resolved :

Formal Education :

State Administration

1. Personnel: Disputes regarding the status of or actions taken against Civil Servants (PNS).
2. Land: Disputes related to land decrees, certificates, and land administration.
3. Licensing: Disputes related to the issuance or denial of permits (such as IMB, SITU, SIUP).
4. Environment: Disputes related to the environmental impact of government policies.
5. Tenders/Procurement of Goods and Services: Disputes regarding the government auction process.
6. Regional/Village Head Elections: Disputes related to decisions by regional heads or village officials.
7. Unlawful Acts by the Authorities (Onrechtmatige Overheidsdaad/OOD), which are unilateral public legal actions.

(in all Indonesian State Administrative Courts)

 

Employee and Labor

1. Rights Disputes: Failure to fulfill workers’ rights as stipulated in agreements, company regulations, or laws (unpaid overtime).
2. Interest Disputes: Differences of opinion regarding changes or creation of work conditions (disputes over annual salary increases).
3. Termination of Employment Disputes (PHK): Disagreement by one party regarding the termination of an employment relationship.
4. Inter-Union Disputes: Between unions within the same company regarding membership or the implementation of union rights/obligations.

(Bipartite, Tripartite, Industrial Relations Court levels in Indonesia)

Commercial Litigation

1. Representing Debtors in Bankruptcy
2. Representing Creditors in Bankruptcy
3. Filing Bankruptcy Declaration Applications
4. Requesting Suspension of Debt Payment Obligations (PKPU)
5. Intellectual Property Rights Disputes (Trademarks, Copyrights, Industrial Designs, Patents, Trade Secrets)

(all Commercial Courts in Indonesia)

Criminal Litigation

Fraud, Scam, Embezzlement,

Counterfeiting Crime, Forgery Crime,

Domestic Violence, Money Laundering, Cyber Crime,   etc.

Civil Litigation

1. Contract Law (Agreements/Contracts): Disputes arising from breach of contract, such as debts, sales, leases, or business partnerships.

2. Unlawful Acts (PMH): Suits for losses incurred by another party due to unlawful actions (Article 1365 of the Civil Code).

3. Family Law: Divorce, child custody, and joint property (gono-gini)

4. Property Law: Disputes over ownership, land boundaries, or control of property.

5. Inheritance Law: Disputes over the distribution of inherited assets among heirs.

6. Personal Law: Issues related to legal capacity, guardianship, or guardianship.

(in all Indonesian District Courts)