Parcel termasuk Gratifikasi ?

Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negaradianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut:….”

Itulah bunyi pasal 12 B ayat (1) Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berdasarkan Surat Edaran KPK No. B-143/01-13/01/2013 tentang Himbauan Terkait Gratifikasi  menyebutkan beberapa gratifikasi yang tidak perlu dilaporkan antara lain:

  1. Diperoleh dari hadiah langsung/undian, diskon/rabat, voucher, point rewards atau suvenir yang berlaku umum dan tidak terkait kedinasan.
  1. Diperoleh karena prestasi akademis atau non akademis (kejuaraan/perlombaan/kompetisi) dengan biaya sendiri dan tidak terkait kedinasan.
  2. Diperoleh dari keuntungan/bunga dari penempatan dana, investasi atau kepemilikan saham yang berlaku umum dan tidak terkait kedinasan.
  3. Diperoleh dari kompensasi atas profesi diluar kedinasan yang tidak terkait dari tupoksi pegawai negeri atau penylenggara negara, tidak melanggar konflik kepentingan atau kode etik pegawai dan dengan izin tertulis dari atasan langusng.
  4. Diperoleh dari hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus dua derajat atau dalam garis keturunan kesamping satu derajat sepanjang tidak mempunyai konflik kepentingan dengan penerima gratifikasi.
  5. Diperoleh dari acara resmi kedinasan dalam bentuk hidangan/ sajian/jamuan berupa makanan dan minuman yang berlaku umum.

Ada gratifikasi yang tidak dianggap suap yang terkait dengan kegiatan kedinasan, yaitu meliputi penerimaan dari:

  1. Pihak lain berupa cinderamata dalam kegiatan resmi kedinasan seperti rapat, seminar, workshop, konferensi, pelatihan atau kegiatan lain sejenis.
  1. Pihak lain berupa kompensasi yang diterima terkait kegiatan kedinasan, seperti honorarium, transportasi, akomodasi dan pembiayaan lainnya sebagaimana diatur pada Standar Biaya yang berlaku di instansi penerima, sepanjang tidak terdapat pembiayaan ganda, tidak terdapat Konflik Kepentingan, atau tidak melanggar ketentuan yang berlaku di instansi penerima.

KPK di dalam Pedoman Pengendalian Gratifikasi (hal. 25-26) menyebutkan lebih rinci mengenai bentuk-bentuk gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan, yaitu antara lain :

  1. Pemberian karena hubungan keluarga, yaitu kakek/nenek, bapak/ibu/mertua, suami/istri, anak/menantu, cucu, besan, paman/bibi, kakak/adik/ipar,sepupu dan keponakan, sepanjang tidak memiliki konflik kepentingan.
  1. Hadiah (tanda kasih) dalam bentuk uang atau barang yang memiliki nilai jual dalam penyelenggaraan pesta pernikahan, kelahiran, aqiqah, baptis, khitanan, dan potong gigi, atau upacara adat/agama lainnya dengan batasan nilai per pemberi dalam setiap acarapaling banyak Rp 1 juta.
  1. Pemberian terkait dengan musibah atau bencana yang dialami oleh penerima, bapak/ibu/mertua, suami/istri, atau anak penerima gratifikasi paling banyak Rp 1 juta.
  1. Pemberian sesama pegawai dalam rangka pisah sambut, pensiun, promosi jabatan, dan ulang tahun yang tidak dalam bentuk uang atau tidak berbentuk setara uang yangpaling banyak Rp 300 ribu per pemberian per orang dengan total pemberian Rp 1 juta dalam 1 (satu) tahun dari pemberi yang sama.
  1. Pemberian sesama rekan kerja tidak dalam bentuk uang atau tidak berbentuk setara uang (cek, bilyet gori, saham, deposito, voucher, pulsa, dan lain-lain) paling banyak Rp 200 ribu per pemberian per orang dengan total pemberian maksimal Rp 1 juta dalam 1 (satu) tahun dari pemberi yang sama.

KPK menyarankan tiap pejabat maupun pegawai negeri untuk menjawab beberapa pertanyaan reflektif untuk menilai apakah parsel yang ia terima adalah gratifikasi atau bukan.

Beberapa pertanyaan itu, seperti :

  1. Apakah motif dari pemberian hadiah yang diberikan oleh pihak pemberi kepada Anda?
  2. Apakah pemberi hadiah memiliki posisi atau kekuasaan yang setara?
  3. Apakah pemberian hadiah berkaitan dengan posisi Anda?
  4. Bagaimana cara memberikannya? Terbuka atau sembunyi-sembunyi

Jika atas pertanyaan-pertanyaan di atas ada indikasi parsel merupakan gratifikasi ilegal, sebaiknya Anda segera melaporkannya kepada KPK.

Share this article

Jalimson Sipayung, SH.

Michael R. Pardede

Michael R. Pardede started his career at LBH Mawar Saron from 2003 – 2007. After that, he worked at the Law Office Ruhut Sitompul Associate from 2008 – present. As a partner at Irawan Arthen & Partners Law Firm, he often handles several cases : civil, commercial and criminal.

The criminal case that was in the public highlight, which he once handled was the suspect GSA, the son of a bakery entrepreneur who allegedly abused DAD. Beside that, he also accompanied artist Pasha Ungu who was accused of abusing Okie.

Education:

Bachelor of Law (SH) Trisakti University
Master of Law (MH) Jayabaya University

Michael R. Pardede, SH., MH.

Michael R. Pardede merintis karir di LBH Mawar Saron dari tahun 2003 sampai dengan 2007. Setelah itu, ia bekerja di Law Office Ruhut Sitompul Associate dari tahun 2008 hingga saat ini. Sebagai partner di Irawan Arthen & Partners Law Firm, ia sering menangani beberapa perkara perdata, komersial dan perkara pidana.

Perkara pidana yang menjadi sorotan publik, yang pernah ditanganinya adalah tersangka GSA, anak pengusaha toko roti yang yang diduga menganiaya DAD.  Selain itu ia juga pernah mendampingi artis Pasha Ungu yang dituduh menganiaya Okie.

Pendidikan :

Irawan Arthen, SH., MH., MM.

Irawan Arthen dalam menjalani profesinya sebagai pengacara, ia selalu memegang prinsip “securly and prudently”, dan segala sesuatu boleh dilakukan asal memiliki DASAR HUKUM. Hukum itu ibarat sebagai panglima. Kebenaran adalah ibu dari Keadilan, oleh karena itu janganlah membenarkan kebiasaan, tetapi biasakanlah bertindak benar dan berpikir benar diluar kebiasaan. Ia pernah bekerja di Syamsu Djalal & Partners Law Firm dan LBH PEPABRI (purnawirawan dan warakawuri TNI dan Polri).

Beberapa perkara yang berhasil diselesaikan dengan memuaskan :

Pendidikan :

Tata Usaha Negara

Mewakili klien dalam menghadapi sengketa tata usaha negara.

Tenaga Kerja & Hubungan Industrial

Perselisihan hubungan industrial, perselisihan hak dan kepentingan, Pemutusan Hubungan Kerja/ PHK dan pesangon baik di tingkat bipartiet, tripartiet maupun di tingkat Pengadilan Hubungan Industrial.

Litigasi Komersial

Mewakili Debitur dalam Kepailitan,

Mewakili Kreditur dalam Kepailitan,

Mengajukan Permohonan Pernyataan Pailit,

Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang,

Sengketa Hak Kekayaan Intelektual

(di semua Pengadilan Niaga seluruh Indonesia)

Hukum Pidana

Tindak Pidana Umum maupun Khusus,

Penipuan, Penggelapan, Pemalsuan Surat,

Penadahan, Kekerasan Dalam Rumah Tangga/KDRT,

Tindak Pidana Pencucian Uang,

Kejahatan Siber dan lain sebagainya

Hukum Perdata

Hukum Perbankan dan Keuangan,

Perbuatan Melawan Hukum, Wanprestasi,

Sengket Sewa Menyewa, Kredit Macet, Hutang Piutang,

Hukum Properti, Hukum Perlindungan Konsumen, Hukum Keluarga

Irawan Arthen

Irawan Arthen in carrying out his profession as a lawyer, he always holds the principle of “securely and prudently”, and anything can be done as long as it has legal regulations. The law is like a commander. Truth is the mother of Justice, therefore do not justify habits, but get used to acting right and thinking right outside the box. He has worked at Syamsu Djalal & Partners Law Firm and LBH PEPABRI (purnawirawan dan warakawuri TNI dan Polri)

Several cases that have been excellent resolved :

Education:

State Administration

Representing the client in the face of state administrative disputes

(in all Indonesian State Administrative Courts)

 

Employee and Labor

Industrial Relations Disputes, Termination of Employment,

Labor Severance Pay

(in all Indonesian Industrial Relations Court)

Commercial Litigation

Bankruptcy,

Debt Obligations,

Intellectual Property Dispute

(in all Indonesian Commercial Courts)

Criminal Litigation

Fraud, Scam, Embezzlement,

Counterfeiting Crime, Forgery Crime,

Domestic Violence, Money Laundering, Cyber Crime,   etc.

Civil Litigation

Banking and Financial Law, Unlawful Act,

Default, Lease Dispute, Credit Dispute,

Debts and Receivables, Property Law,

Consumer Law, Family Law

(in all Indonesian District Courts)