Parcel termasuk Gratifikasi ?

Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negaradianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut:….”

Itulah bunyi pasal 12 B ayat (1) Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berdasarkan Surat Edaran KPK No. B-143/01-13/01/2013 tentang Himbauan Terkait Gratifikasi  menyebutkan beberapa gratifikasi yang tidak perlu dilaporkan antara lain:

  1. Diperoleh dari hadiah langsung/undian, diskon/rabat, voucher, point rewards atau suvenir yang berlaku umum dan tidak terkait kedinasan.
  1. Diperoleh karena prestasi akademis atau non akademis (kejuaraan/perlombaan/kompetisi) dengan biaya sendiri dan tidak terkait kedinasan.
  2. Diperoleh dari keuntungan/bunga dari penempatan dana, investasi atau kepemilikan saham yang berlaku umum dan tidak terkait kedinasan.
  3. Diperoleh dari kompensasi atas profesi diluar kedinasan yang tidak terkait dari tupoksi pegawai negeri atau penylenggara negara, tidak melanggar konflik kepentingan atau kode etik pegawai dan dengan izin tertulis dari atasan langusng.
  4. Diperoleh dari hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus dua derajat atau dalam garis keturunan kesamping satu derajat sepanjang tidak mempunyai konflik kepentingan dengan penerima gratifikasi.
  5. Diperoleh dari acara resmi kedinasan dalam bentuk hidangan/ sajian/jamuan berupa makanan dan minuman yang berlaku umum.

Ada gratifikasi yang tidak dianggap suap yang terkait dengan kegiatan kedinasan, yaitu meliputi penerimaan dari:

  1. Pihak lain berupa cinderamata dalam kegiatan resmi kedinasan seperti rapat, seminar, workshop, konferensi, pelatihan atau kegiatan lain sejenis.
  1. Pihak lain berupa kompensasi yang diterima terkait kegiatan kedinasan, seperti honorarium, transportasi, akomodasi dan pembiayaan lainnya sebagaimana diatur pada Standar Biaya yang berlaku di instansi penerima, sepanjang tidak terdapat pembiayaan ganda, tidak terdapat Konflik Kepentingan, atau tidak melanggar ketentuan yang berlaku di instansi penerima.

KPK di dalam Pedoman Pengendalian Gratifikasi (hal. 25-26) menyebutkan lebih rinci mengenai bentuk-bentuk gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan, yaitu antara lain :

  1. Pemberian karena hubungan keluarga, yaitu kakek/nenek, bapak/ibu/mertua, suami/istri, anak/menantu, cucu, besan, paman/bibi, kakak/adik/ipar,sepupu dan keponakan, sepanjang tidak memiliki konflik kepentingan.
  1. Hadiah (tanda kasih) dalam bentuk uang atau barang yang memiliki nilai jual dalam penyelenggaraan pesta pernikahan, kelahiran, aqiqah, baptis, khitanan, dan potong gigi, atau upacara adat/agama lainnya dengan batasan nilai per pemberi dalam setiap acarapaling banyak Rp 1 juta.
  1. Pemberian terkait dengan musibah atau bencana yang dialami oleh penerima, bapak/ibu/mertua, suami/istri, atau anak penerima gratifikasi paling banyak Rp 1 juta.
  1. Pemberian sesama pegawai dalam rangka pisah sambut, pensiun, promosi jabatan, dan ulang tahun yang tidak dalam bentuk uang atau tidak berbentuk setara uang yangpaling banyak Rp 300 ribu per pemberian per orang dengan total pemberian Rp 1 juta dalam 1 (satu) tahun dari pemberi yang sama.
  1. Pemberian sesama rekan kerja tidak dalam bentuk uang atau tidak berbentuk setara uang (cek, bilyet gori, saham, deposito, voucher, pulsa, dan lain-lain) paling banyak Rp 200 ribu per pemberian per orang dengan total pemberian maksimal Rp 1 juta dalam 1 (satu) tahun dari pemberi yang sama.

KPK menyarankan tiap pejabat maupun pegawai negeri untuk menjawab beberapa pertanyaan reflektif untuk menilai apakah parsel yang ia terima adalah gratifikasi atau bukan.

Beberapa pertanyaan itu, seperti :

  1. Apakah motif dari pemberian hadiah yang diberikan oleh pihak pemberi kepada Anda?
  2. Apakah pemberi hadiah memiliki posisi atau kekuasaan yang setara?
  3. Apakah pemberian hadiah berkaitan dengan posisi Anda?
  4. Bagaimana cara memberikannya? Terbuka atau sembunyi-sembunyi

Jika atas pertanyaan-pertanyaan di atas ada indikasi parsel merupakan gratifikasi ilegal, sebaiknya Anda segera melaporkannya kepada KPK.

Share this article

Jalimson Sipayung, SH.

Michael R. Pardede

Michael R. Pardede started his career at LBH Mawar Saron from 2003 – 2007. After that, he worked at the Law Office Ruhut Sitompul Associate from 2008 – present. As a partner at Irawan Arthen & Partners Law Firm, he often handles several cases : civil, commercial and criminal.

The criminal case that was in the public highlight, which he once handled was the suspect GSA, the son of a bakery entrepreneur who allegedly abused DAD. Beside that, he also accompanied artist Pasha Ungu who was accused of abusing Okie.

Education:

Bachelor of Law (SH) Trisakti University
Master of Law (MH) Jayabaya University

Michael R. Pardede, SH., MH.

Michael R. Pardede merintis karir di LBH Mawar Saron dari tahun 2003 sampai dengan 2007. Setelah itu, ia bekerja di Law Office Ruhut Sitompul Associate dari tahun 2008 hingga saat ini. Sebagai partner di Irawan Arthen & Partners Law Firm, ia sering menangani beberapa perkara perdata, komersial dan perkara pidana.

Perkara pidana yang menjadi sorotan publik, yang pernah ditanganinya adalah tersangka GSA, anak pengusaha toko roti yang yang diduga menganiaya DAD.  Selain itu ia juga pernah mendampingi artis Pasha Ungu yang dituduh menganiaya Okie.

Pendidikan :

Irawan Arthen, S.H., M.H., M.M.

Irawan Arthen dalam menjalani profesinya sebagai pengacara, ia selalu memegang prinsip “securly and prudently”, dan segala sesuatu boleh dilakukan asal memiliki DASAR HUKUM. Hukum itu ibarat sebagai panglima. Kebenaran adalah ibu dari Keadilan, oleh karena itu janganlah membenarkan kebiasaan, tetapi biasakanlah bertindak benar dan berpikir benar diluar kebiasaan. Ia pernah bekerja di Syamsu Djalal & Partners Law Firm dan LBH PEPABRI (purnawirawan dan warakawuri TNI dan Polri).

Prestasi dalam beberapa perkara yang telah berhasil diselesaikan dengan memuaskan :

Pendidikan Formal :

Tata Usaha Negara

  1. Kepegawaian: Sengketa mengenai status atau tindakan terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS).
  2. Pertanahan: Sengketa terkait surat keputusan pertanahan, sertifikat, dan administrasi tanah.
  3. Perizinan: Sengketa terkait penerbitan atau penolakan izin (seperti IMB, SITU, SIUP).
  4. Lingkungan Hidup: Sengketa terkait dampak lingkungan dari kebijakan pemerintah.
  5. Tender/Pengadaan Barang dan Jasa: Sengketa proses lelang pemerintah.
  6. Pilkada/Kepala Desa: Sengketa terkait keputusan kepala daerah atau perangkat desa.
  7. Perbuatan Melawan Hukum oleh penguasa” (Onrechtmatige Overheidsdaad/OOD) yang merupakan tindakan hukum publik sepihak.

(di seluruh Pengadilan Tata Usaha Negara di Indonesia)

Tenaga Kerja & Hubungan Industrial

  1. Perselisihan Hak: Tidak dipenuhinya hak-hak yang seharusnya diterima pekerja sesuai perjanjian, peraturan perusahaan, atau undang-undang (upah lembur tidak dibayar).
  1. Perselisihan Kepentingan: Perbedaan pendapat terkait perubahan atau pembuatan syarat-syarat kerja (perselisihan soal kenaikan gaji tahunan).
  1. Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK): Ketidaksepakatan salah satu pihak mengenai pengakhiran hubungan kerja.
  1. Perselisihan Antar Serikat Pekerja: Antar serikat pekerja dalam satu perusahaan yang sama mengenai keanggotaan atau pelaksanaan hak/kewajiban serikat.

(tingkat Bipartiet, Tripartiet, Pengadilan Hubungan Industrial di Indonesia)

Litigasi Komersial

  1. Mewakili Debitur dalam Kepailitan
  2. Mewakili Kreditur dalam Kepailitan
  3. Mengajukan Permohonan Pernyataan Pailit
  4. Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)
  5. Sengketa Hak Kekayaan Intelektual (Merek, Hak Cipta, Desain Industri, Paten, Rahasia Dagang)

(seluruh Pengadilan Niaga di Indonesia)

 

Hukum Pidana

Tindak Pidana Umum maupun Khusus,

Penipuan, Penggelapan, Pemalsuan Surat,

Penadahan, Kekerasan Dalam Rumah Tangga/KDRT,

Tindak Pidana Pencucian Uang,

Kejahatan Siber dan lain sebagainya

Hukum Perdata

  1. Hukum Perikatan(Perjanjian/Kontrak): Sengketa yang timbul karena wanprestasi (cedera janji), seperti hutang piutang, jual beli, sewa-menyewa, atau kerja sama bisnis.
  1. Perbuatan Melawan Hukum(PMH): Gugatan atas kerugian yang ditimbulkan oleh pihak lain akibat tindakan yang melanggar hukum (Pasal 1365 KUHPerdata)
  1. Hukum Keluarga: Perceraian, hak asuh anak, dan harta gono-gini (harta bersama)
  1. Hukum Benda & Properti: Perselisihan kepemilikan, batas tanah, atau penguasaan benda
  2. Hukum Waris: Sengketa pembagian harta peninggalan di antara ahli waris
  1. Hukum Perorangan: Masalah terkait kecakapan hukum, wali, atau pengampuan

(di seluruh Pengadilan Negeri di Indonesia)

Irawan Arthen

Irawan Arthen in carrying out his profession as a lawyer, he always holds the principle of “securely and prudently”, and anything can be done as long as it has legal regulations. The law is like a commander. Truth is the mother of Justice, therefore do not justify habits, but get used to acting right and thinking right outside the box. He has worked at Syamsu Djalal & Partners Law Firm and LBH PEPABRI (purnawirawan dan warakawuri TNI dan Polri)

Achievements in cases that have been excellent resolved :

Formal Education :

State Administration

1. Personnel: Disputes regarding the status of or actions taken against Civil Servants (PNS).
2. Land: Disputes related to land decrees, certificates, and land administration.
3. Licensing: Disputes related to the issuance or denial of permits (such as IMB, SITU, SIUP).
4. Environment: Disputes related to the environmental impact of government policies.
5. Tenders/Procurement of Goods and Services: Disputes regarding the government auction process.
6. Regional/Village Head Elections: Disputes related to decisions by regional heads or village officials.
7. Unlawful Acts by the Authorities (Onrechtmatige Overheidsdaad/OOD), which are unilateral public legal actions.

(in all Indonesian State Administrative Courts)

 

Employee and Labor

1. Rights Disputes: Failure to fulfill workers’ rights as stipulated in agreements, company regulations, or laws (unpaid overtime).
2. Interest Disputes: Differences of opinion regarding changes or creation of work conditions (disputes over annual salary increases).
3. Termination of Employment Disputes (PHK): Disagreement by one party regarding the termination of an employment relationship.
4. Inter-Union Disputes: Between unions within the same company regarding membership or the implementation of union rights/obligations.

(Bipartite, Tripartite, Industrial Relations Court levels in Indonesia)

Commercial Litigation

1. Representing Debtors in Bankruptcy
2. Representing Creditors in Bankruptcy
3. Filing Bankruptcy Declaration Applications
4. Requesting Suspension of Debt Payment Obligations (PKPU)
5. Intellectual Property Rights Disputes (Trademarks, Copyrights, Industrial Designs, Patents, Trade Secrets)

(all Commercial Courts in Indonesia)

Criminal Litigation

Fraud, Scam, Embezzlement,

Counterfeiting Crime, Forgery Crime,

Domestic Violence, Money Laundering, Cyber Crime,   etc.

Civil Litigation

1. Contract Law (Agreements/Contracts): Disputes arising from breach of contract, such as debts, sales, leases, or business partnerships.

2. Unlawful Acts (PMH): Suits for losses incurred by another party due to unlawful actions (Article 1365 of the Civil Code).

3. Family Law: Divorce, child custody, and joint property (gono-gini)

4. Property Law: Disputes over ownership, land boundaries, or control of property.

5. Inheritance Law: Disputes over the distribution of inherited assets among heirs.

6. Personal Law: Issues related to legal capacity, guardianship, or guardianship.

(in all Indonesian District Courts)