Hukuman Mati, Setuju Tidak?

Akhir-akhir ini hangat dibicarakan eksekusi hukuman mati, seakan menjadi polemik yang tidak pernah berakhir di tengah obrolan warga, dibeberapa tempat ngopi, kafe, arisan ibu-ibu, sampai di pojok kantin kampus, selama itu pula sangat wajar selalu lahir pro dan kontra. Banyak pihak menyatakan bahwa ternyata tidak diketemukan korelasi sebab-akibat yang signifikan, antara hukuman mati dan efek jera, hal ini didukung bukti empiris, setelah diterapkan eksekusi mati bagi terpidana kasus narkoba beberapa tahun lalu, sempat menyurutkan tindak pidana narkoba di negeri ini, namun demikian hal ini tidak berlangsung lama, kembali terjadi, bahkan bisa dikatakan ada peningkatan yang relatif tinggi dibanding sebelumnya terhadap kejahatan narkoba dimaksud. Dengan demikian efek jera sekedar berlaku sesaat pasca diterapkan hukuman mati.

Sementara di beberapa kalangan menyetujui hukuman mati seharusnya tidak sekedar diterapkan untuk kejahatan narkoba saja, karena praktek di lapangan untuk kejahatan korupsi belum pernah diterapkan hukuman mati. Bukan pekerjaan yang mudah untuk mengubah negeri yang masih berpredikat juara ke 3 terkorup se-Asia menjadi negeri yang bersih, jika hukuman koruptor masih bisa di negosiasikan bagai transaksi jual-beli apartemen. Penulis melihat seharusnya bukan sekedar dari efek jera yang ingin dicapai pasca diterapkan hukuman mati, tapi setidaknya lebih dulu menekankan pada pembenahan system, penguatan nilai moralitas dan peningkatan kualitas sumber daya manusia pada penegak hukum negeri ini (polisi, jaksa, hakim, advokat).

Terlepas dari kasus teroris Bom Bali, tanpa bermaksud mengarahkan & menyimpulkan opini publik baik secara tegas maupun diam-diam, sejenak kita cermati bukankah kelahiran, kematian dan rejeki tidak dapat di design oleh manusia ? kalaupun dapat, itu samasekali tidak dengan cara wajar dan alami, oleh karena itu nyawa manusia tidak dibenarkan dapat dicabut oleh manusia !

Di banyak negara maju sudah meninggalkan hukuman mati, dan menggatikannya dengan hukuman maksimal penjara seumur hidup, hanya saja di negeri ini hukuman seumur hidup memiliki potensi disalah terapkan, ambil contoh narapidana di lapas Cipinang membagikan pengalamannya, nyaris semua permintaan narapidana bisa diatur, mulai dari fasilitas tidur, makanan, sampai urusan persewaan kelamin untuk tujuan (maaf-red.) menyempurnakan pelampiasan biologis. Akhirnya perlu disadari dan dipahami semua pihak, bahwa masa transisi ini dapat berjalan lamban jika tidak diikuti dengan sikap serius memberantas sampai ke akar-akarnya.

Share this article

Tinggalkan Balasan

Jalimson Sipayung, SH.

Michael R. Pardede

Michael R. Pardede started his career at LBH Mawar Saron from 2003 – 2007. After that, he worked at the Law Office Ruhut Sitompul Associate from 2008 – present. As a partner at Irawan Arthen & Partners Law Firm, he often handles several cases : civil, commercial and criminal.

The criminal case that was in the public highlight, which he once handled was the suspect GSA, the son of a bakery entrepreneur who allegedly abused DAD. Beside that, he also accompanied artist Pasha Ungu who was accused of abusing Okie.

Education:

Bachelor of Law (SH) Trisakti University
Master of Law (MH) Jayabaya University

Michael R. Pardede, SH., MH.

Michael R. Pardede merintis karir di LBH Mawar Saron dari tahun 2003 sampai dengan 2007. Setelah itu, ia bekerja di Law Office Ruhut Sitompul Associate dari tahun 2008 hingga saat ini. Sebagai partner di Irawan Arthen & Partners Law Firm, ia sering menangani beberapa perkara perdata, komersial dan perkara pidana.

Perkara pidana yang menjadi sorotan publik, yang pernah ditanganinya adalah tersangka GSA, anak pengusaha toko roti yang yang diduga menganiaya DAD.  Selain itu ia juga pernah mendampingi artis Pasha Ungu yang dituduh menganiaya Okie.

Pendidikan :

Irawan Arthen, SH., MH., MM.

Irawan Arthen dalam menjalani profesinya sebagai pengacara, ia selalu memegang prinsip “securly and prudently”, dan segala sesuatu boleh dilakukan asal memiliki DASAR HUKUM. Hukum itu ibarat sebagai panglima. Kebenaran adalah ibu dari Keadilan, oleh karena itu janganlah membenarkan kebiasaan, tetapi biasakanlah bertindak benar dan berpikir benar diluar kebiasaan. Ia pernah bekerja di Syamsu Djalal & Partners Law Firm dan LBH PEPABRI (purnawirawan dan warakawuri TNI dan Polri).

Beberapa perkara yang berhasil diselesaikan dengan memuaskan :

Pendidikan :

Tata Usaha Negara

Mewakili klien dalam menghadapi sengketa tata usaha negara.

Tenaga Kerja & Hubungan Industrial

Perselisihan hubungan industrial, perselisihan hak dan kepentingan, Pemutusan Hubungan Kerja/ PHK dan pesangon baik di tingkat bipartiet, tripartiet maupun di tingkat Pengadilan Hubungan Industrial.

Litigasi Komersial

Mewakili Debitur dalam Kepailitan,

Mewakili Kreditur dalam Kepailitan,

Mengajukan Permohonan Pernyataan Pailit,

Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang,

Sengketa Hak Kekayaan Intelektual

(di semua Pengadilan Niaga seluruh Indonesia)

Hukum Pidana

Tindak Pidana Umum maupun Khusus,

Penipuan, Penggelapan, Pemalsuan Surat,

Penadahan, Kekerasan Dalam Rumah Tangga/KDRT,

Tindak Pidana Pencucian Uang,

Kejahatan Siber dan lain sebagainya

Hukum Perdata

Hukum Perbankan dan Keuangan,

Perbuatan Melawan Hukum, Wanprestasi,

Sengket Sewa Menyewa, Kredit Macet, Hutang Piutang,

Hukum Properti, Hukum Perlindungan Konsumen, Hukum Keluarga

Irawan Arthen

Irawan Arthen in carrying out his profession as a lawyer, he always holds the principle of “securely and prudently”, and anything can be done as long as it has legal regulations. The law is like a commander. Truth is the mother of Justice, therefore do not justify habits, but get used to acting right and thinking right outside the box. He has worked at Syamsu Djalal & Partners Law Firm and LBH PEPABRI (purnawirawan dan warakawuri TNI dan Polri)

Several cases that have been excellent resolved :

Education:

State Administration

Representing the client in the face of state administrative disputes

(in all Indonesian State Administrative Courts)

 

Employee and Labor

Industrial Relations Disputes, Termination of Employment,

Labor Severance Pay

(in all Indonesian Industrial Relations Court)

Commercial Litigation

Bankruptcy,

Debt Obligations,

Intellectual Property Dispute

(in all Indonesian Commercial Courts)

Criminal Litigation

Fraud, Scam, Embezzlement,

Counterfeiting Crime, Forgery Crime,

Domestic Violence, Money Laundering, Cyber Crime,   etc.

Civil Litigation

Banking and Financial Law, Unlawful Act,

Default, Lease Dispute, Credit Dispute,

Debts and Receivables, Property Law,

Consumer Law, Family Law

(in all Indonesian District Courts)