“Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negaradianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut:….”
Itulah bunyi pasal 12 B ayat (1) Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berdasarkan Surat Edaran KPK No. B-143/01-13/01/2013 tentang Himbauan Terkait Gratifikasi menyebutkan beberapa gratifikasi yang tidak perlu dilaporkan antara lain:
- Diperoleh dari hadiah langsung/undian, diskon/rabat, voucher, point rewards atau suvenir yang berlaku umum dan tidak terkait kedinasan.
- Diperoleh karena prestasi akademis atau non akademis (kejuaraan/perlombaan/kompetisi) dengan biaya sendiri dan tidak terkait kedinasan.
- Diperoleh dari keuntungan/bunga dari penempatan dana, investasi atau kepemilikan saham yang berlaku umum dan tidak terkait kedinasan.
- Diperoleh dari kompensasi atas profesi diluar kedinasan yang tidak terkait dari tupoksi pegawai negeri atau penylenggara negara, tidak melanggar konflik kepentingan atau kode etik pegawai dan dengan izin tertulis dari atasan langusng.
- Diperoleh dari hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus dua derajat atau dalam garis keturunan kesamping satu derajat sepanjang tidak mempunyai konflik kepentingan dengan penerima gratifikasi.
- Diperoleh dari acara resmi kedinasan dalam bentuk hidangan/ sajian/jamuan berupa makanan dan minuman yang berlaku umum.
Ada gratifikasi yang tidak dianggap suap yang terkait dengan kegiatan kedinasan, yaitu meliputi penerimaan dari:
- Pihak lain berupa cinderamata dalam kegiatan resmi kedinasan seperti rapat, seminar, workshop, konferensi, pelatihan atau kegiatan lain sejenis.
- Pihak lain berupa kompensasi yang diterima terkait kegiatan kedinasan, seperti honorarium, transportasi, akomodasi dan pembiayaan lainnya sebagaimana diatur pada Standar Biaya yang berlaku di instansi penerima, sepanjang tidak terdapat pembiayaan ganda, tidak terdapat Konflik Kepentingan, atau tidak melanggar ketentuan yang berlaku di instansi penerima.
KPK di dalam Pedoman Pengendalian Gratifikasi (hal. 25-26) menyebutkan lebih rinci mengenai bentuk-bentuk gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan, yaitu antara lain :
- Pemberian karena hubungan keluarga, yaitu kakek/nenek, bapak/ibu/mertua, suami/istri, anak/menantu, cucu, besan, paman/bibi, kakak/adik/ipar,sepupu dan keponakan, sepanjang tidak memiliki konflik kepentingan.
- Hadiah (tanda kasih) dalam bentuk uang atau barang yang memiliki nilai jual dalam penyelenggaraan pesta pernikahan, kelahiran, aqiqah, baptis, khitanan, dan potong gigi, atau upacara adat/agama lainnya dengan batasan nilai per pemberi dalam setiap acarapaling banyak Rp 1 juta.
- Pemberian terkait dengan musibah atau bencana yang dialami oleh penerima, bapak/ibu/mertua, suami/istri, atau anak penerima gratifikasi paling banyak Rp 1 juta.
- Pemberian sesama pegawai dalam rangka pisah sambut, pensiun, promosi jabatan, dan ulang tahun yang tidak dalam bentuk uang atau tidak berbentuk setara uang yangpaling banyak Rp 300 ribu per pemberian per orang dengan total pemberian Rp 1 juta dalam 1 (satu) tahun dari pemberi yang sama.
- Pemberian sesama rekan kerja tidak dalam bentuk uang atau tidak berbentuk setara uang (cek, bilyet gori, saham, deposito, voucher, pulsa, dan lain-lain) paling banyak Rp 200 ribu per pemberian per orang dengan total pemberian maksimal Rp 1 juta dalam 1 (satu) tahun dari pemberi yang sama.
KPK menyarankan tiap pejabat maupun pegawai negeri untuk menjawab beberapa pertanyaan reflektif untuk menilai apakah parsel yang ia terima adalah gratifikasi atau bukan.
Beberapa pertanyaan itu, seperti :
- Apakah motif dari pemberian hadiah yang diberikan oleh pihak pemberi kepada Anda?
- Apakah pemberi hadiah memiliki posisi atau kekuasaan yang setara?
- Apakah pemberian hadiah berkaitan dengan posisi Anda?
- Bagaimana cara memberikannya? Terbuka atau sembunyi-sembunyi
Jika atas pertanyaan-pertanyaan di atas ada indikasi parsel merupakan gratifikasi ilegal, sebaiknya Anda segera melaporkannya kepada KPK.